Blora, Tuturpedia.com – Jajaran Polsek Todanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SDN 2 Gondoriyo, Dukuh Jatisemi RT 002 RW 003, Desa Gondoriyo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Dua pelaku yang diduga kuat sebagai eksekutor berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Todanan Iptu Suhari menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.57 WIB dan baru diketahui pada Rabu pagi, 25 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
“Awalnya salah satu guru yang hendak masuk ke kantor mendapati pintu sudah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah dicek, kondisi ruangan berantakan dan sejumlah barang inventaris sekolah hilang,” ujar Iptu Suhari, Sabtu (28/2/2026).
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit proyektor merek Infocus, satu unit proyektor merek Acer, dua unit laptop merek Lenovo, serta satu unit laptop merek HP. Total kerugian ditaksir mencapai Rp27 juta. Pihak sekolah melalui pelapor berinisial W kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Todanan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Todanan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai dua pria yang tengah berada di sebuah warung makan di wilayah Todanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dua orang berinisial IW asal Bandarlampung dan DS asal Jakarta berhasil diamankan karena diduga kuat sebagai pelaku,” ungkap Kapolsek.
Kedua tersangka diketahui tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Rembang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi R-3598-JAC yang diduga menggunakan pelat palsu, satu unit Honda ADV warna hitam nomor polisi G-4056-CDF, dua unit laptop merek Lenovo, satu unit laptop merek HP, dua tas ransel, satu obeng, serta sisa uang hasil penjualan empat unit proyektor sebesar Rp1.150.000.
Satu unit laptop ditemukan di dalam tas milik tersangka, sementara satu unit proyektor ditemukan tersembunyi di dalam jok sepeda motor. Polisi menduga sebagian barang bukti lainnya telah dijual.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan penyidik terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun penadah barang curian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Iptu Suhari.
Kapolsek Todanan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap fasilitas umum seperti sekolah.
Terakhir, Polsek Todanan mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan agar bisa segera ditindaklanjuti.














