Tuturpedia.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1445 H/2024 M, Abdul Wachid menyebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH Tahun 1445 H/2024 M.
Diketahui Indonesia pada tahun 2024 mendapatkan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 221.000 jemaah. Namun, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan pada Oktober 2023 sebanyak 20.000 jemaah, sehingga total kuota haji menjadi 241.000 jemaah.
“(Sehingga) Raker Komisi VIII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” ungkap Wachid di Jakarta pada Sabtu (22/6/2024).
Berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag pada 27 November 2023, pembagian kuota haji merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% atau 19.280 jemaah.
“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M,” ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.
Namun, Menag RI mengubah pembagian kuota haji saat Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 13 Maret 2024. Perubahan tersebut diketahui tidak mengikutsertakan kuota tambahan. Dari total kuota haji sebesar 221.000 jemaah, 92% atau 213.320 jemaah dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sedangkan 8% sisanya atau 27.680 jemaah dialokasikan untuk jemaah haji khusus.
Sementara itu, kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah dibagi menjadi 2, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII dengan Kemenag pada bulan Maret, Kemenag menyebut usulan tersebut hanya akan dibahas lebih lanjut. Artinya, kesepakatan komposisi kuota haji tetap merujuk pada keputusan Raker pada bulan November 2024.
“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” tegas Wachid.
Wachid menyebut, pembagian kuota dengan komposisi 92% dan 8% sangat penting karena antrean jemaah haji reguler jauh lebih banyak daripada jemaah haji khusus. Menindaklanjuti hal itu, Wachid meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan serta tidak seenaknya mengubah pembagian kuota haji .
“Antrean jemaah haji reguler itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wachid dengan tegas mendukung pembentukan pansus haji yang akan mengungkap berbagai penyimpangan yang merugikan para jemaah haji . Ia ingin pembentukan pansus segera dilakukan serta bekerja untuk menyelidiki, mengumpulkan informasi, dan menelusuri bukti-bukti untuk menyusun solusi dalam rangka menyempurnakan penyelenggaraan ibadah Haji.
“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Wachid.***
Penulis: Ixora F.
Editor: Annisaa Rahmah.