banner 728x250
News  

Kominfo Beri Denda Rp500 Juta bagi Platform Penyedia Judi Online

Kominfo akan beri denda Rp500 juta bagi platform penyedia judi online. Foto: Laman Kominfo RI
Kominfo akan beri denda Rp500 juta bagi platform penyedia judi online. Foto: Laman Kominfo RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan, Indonesia termasuk negara yang darurat judi online (judol). 

Guna memberantas judi online, Kominfo telah memutus akses 1.918.520 konten bermuatan judol, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Pemutusan akses juga dilakukan terhadap 18.877 sisipan laman judi dalam situs pendidikan dan 22.714 sisipan laman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga Rabu, 22 Mei 2024. 

“Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet, terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024. Bahkan, Kementerian Kominfo mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024,” ujar Budi dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual, Jumat (24/05/2024).

Kominfo juga menemukan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online

Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta ditemukan 2.702 keyword sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Budi Arie menjelaskan, terdapat 10 kata kunci yang kerap digunakan untuk mengakses konten judi ini dalam seminggu terakhir. 10 kata kunci tersebut adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9.

Kominfo Beri Denda Rp500 Juta bagi Situs Judi Online

Menjamurnya situs judi online maupun platform yang menyisipkan konten judi online membuat Kominfo meradang. 

Tak tanggung-tanggung, demi memberantas judol, Kominfo memberlakukan denda sebesar Rp500 juta, bagi penyelenggara platform digital jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform mereka.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” tandasnya.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.