banner 728x250

Komeng Menatap Senayan, Apa Saja Tugas dan Wewenang DPD RI?

TUTURPEDIA - Komeng Menatap Senayan, Apa Saja Tugas dan Wewenang DPD RI?
Pelawak Komeng jadi calon terkuat yang akan jadi senator. Foto: Freepik.com/wirestock.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pelawak Indonesia Alfiansyah Bustami Komeng, atau juga dikenal dengan Komeng menjadi calon legislatif terkuat yang akan duduki kursi DPD RI.

Komeng menjadi trending di berbagai media sosial karena kehadirannya di surat suara dengan pose foto yang unik.

Kepada beberapa media Komeng menjelaskan jika pose fotonya di surat suara murni karena ia ingin menjadi dirinya sendiri. 

Masuk sebagai caleg DPD RI Jawa Barat tanpa menaungi partai tertentu, sejauh ini Komeng telah berhasil mendapatkan lebih dari satu juta suara di Pemilu 2024. 

Selain itu, sejalan dengan jabatannya sebagai Ketua dari Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI), Komeng menjelaskan jika dirinya terpilih menjadi DPD RI salah satu hal yang akan ia lakukan adalah memajukan kesenian Jawa Barat yang beragam seperti di Korea Selatan. 

Pada situs resmi KPU, Komeng juga menuliskan salah satu alasannya mendaftar menjadi calon anggota legislatif adalah untuk mendukung pengembangan kesenian.

Melihat dari keinginan Komeng untuk memajukan kesenian Jawa Barat, apakah hal tersebut mencakup dari kewenangan dan tugasnya sebagai DPD RI nanti?

Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan tugas dan wewenang DPD RI selama masa jabatannya!

DPD RI dengan Tugas dan Wewenangnya

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara yang telah terbentuk berdasarkan amanat UUD 1945. Lembaga ini pada dasarnya memiliki fungsi yang sama seperti DPR RI, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi nominasi.

Adapun mengenai tugas dan wewenang DPD RI tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D. 

Dikutip dari laman DPR RI, Jumat (16/2/24) Pasal 22D UUD 1945 menyatakan tugas DPD RI dalam bidang legislasi merupakan pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu.

Selain itu, dikutip dari laman Bawaslu, Jumat (16/2/24) DPD juga bertugas untuk “mendampingi’ pemerintah daerah dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) yang langsung berhubungan dengan hajat masyarakat di daerah. 

Sehingga, dengan tugas ini DPD bisa lebih berperan secara aktif dalam mendorong perkembangan kemajuan di daerah, karena perwakilan yang mereka miliki sesungguhnya mencerminkan kepentingan daerah di tingkat pusat. 

Jika dilihat dari tugas dan wewenangnya, visi misi Komeng sebagai caleg DPD RI 2024 ini bisa diperhitungkan. 

Sebab, sejalan dengan itu, di tahun 2023 DPD RI melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses