banner 728x250
News  

Komdigi Bersama Polri Blokir Ribuan Konten dan Akun Instagram yang Promosikan Judol

Menkomdigi makin tegas berantas judi online (judol). Foto: komdigi.go.id
Menkomdigi makin tegas berantas judi online (judol). Foto: komdigi.go.id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan pihak Polri bekerja sama untuk memberantas judi online (judol) dengan memberantas ribuan konten dan akun Instagram yang mempromosikan judol.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi, Prabu Revolusi. Ia menegaskan bahwa pemblokiran akun Instagram juga termasuk dengan akun influencer yang mempromosikan judol. 

Prabu menjelaskan bahwa pemblokiran akun tersebut dilakukan oleh Komdigi dan kementerian lainnya yang tergabung pada Desk Pemberantasan Judi Daring dan setelahnya akan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Desk Pemberantasan Judi Daring yang baru dibuat awal bulan November 2024 ini diketahui telah menemukan 8 ribu kata kunci (keyword) terkait aktivitas judi online

“Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari (tanggal) 4 sampai 20 November, ini usia dari desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta,” ucap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Meskipun telah menemukan ribuan kata kunci di Meta, Meutya Hafid mengatakan bahwa pemblokiran kata kunci tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat. Hal tersebut dikarenakan pemblokiran harus melalui beberapa perusahaan teknologi besar lainnya.

Beberapa perusahaan teknologi yang disebutkan oleh Meutya Hafid adalah Google, Meta, dan TikTok. Tentunya ketiga perusahaan teknologi besar tersebut memiliki pedoman internal masing-masing yang harus dipatuhi Komdigi untuk proses penghapusan kata kunci yang bersangkutan dengan judi online.

Selain itu, Polri menangkap 85 orang pemengaruh yang mempromosikan judi online dan menjadikan mereka sebagai tersangka. Beberapa akun Instagram yang diblokir dan ditindaklanjuti, yaitu @spartan95 dengan 86.100 pengikut, akun @luckysoccer888 dengan 18.400 pengikut, dan akun @nippon_clips dengan 193 ribu pengikut.

Bukan hanya itu, secara akumulatif sejak Minggu, 20 Oktober 2024 s.d. Jumat, 22 November 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol yang disebar melalui situs dan IP. 

Komdigi merinci persebaran 325.582 di website dan IP, 14.915 konten/akun di platform Meta, 7.473 lewat file sharing, 3.039 di Google atau YouTube, 1.512 di platform X, 136 di Telegram, dan 61 di Tiktok.

Bukan hanya pemblokiran akun dan penindaklanjutan orang-orang yang mempromosikan judi online, Komdigi juga akan memutus aliran dana judol. 

Dikutip dari laman Komdigi, Senin (25/11/2024), Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan Desk Pemberantasan Perjudian Daring sepakat memutus aliran dana transaksi judi online dengan melibatkan perbankan dan penyedia layanan keuangan (e-wallet).***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Annisaa Rahmah