Indeks

Kolombia Bergabung dengan Afrika Selatan dalam Gugatan Genosida yang Dilakukan Israel di Palestina

Kolombia ikuti jejak Afrika Selatan untuk menggugat Israel di ICJ. Foto: x.com/CIJ_ICJ
Kolombia ikuti jejak Afrika Selatan untuk menggugat Israel di ICJ. Foto: x.com/CIJ_ICJ

Tuturpedia.com – Pada hari Kamis (4/4/2024), Duta Besar Kolombia untuk Uruguay, Juan Jose Quintana Aranguren menyerukan semua negara penandatangan konvensi untuk menyelaraskan diri dengan tuntutan Afrika Selatan.

Atas seruan tersebut, Kolombia telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengizinkan negaranya bergabung dalam kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.

“Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Selatan) ke dalam Daftar Pengadilan. Afrika v. Israel,” kata dokumen ICJ tersebut. 

Selain itu, dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat (5/4/2024), Kolombia meminta ICJ untuk menjamin keamanan dan keberadaan rakyat Palestina. 

“Kolombia mengerahkan upaya yang diarahkan untuk memerangi momok genosida dan, sebagai hasilnya, memastikan warga Palestina menikmati hak mereka untuk hidup sebagai sebuah bangsa,” tulis ICJ lagi. 

Pengajuan gugatan Kolombia terhadap Israel ke ICJ ini dengan tujuan utama untuk memastikan perlindungan mendesak dan semaksimal mungkin bagi warga Palestina di Gaza, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia.

Mahkamah Internasional (ICJ) mengizinkan negara-negara untuk melakukan intervensi dalam kasus-kasus dan memberikan pandangan mereka.

Sebelumnya, selain Kolombia beberapa negara bagian, seperti Irlandia mengatakan mereka juga akan berupaya melakukan intervensi dalam kasus ini. Namun sejauh ini, hanya Kolombia dan Nikaragua yang telah mengajukan permintaan publik.

Israel Terus Abaikan Imbauan ICJ

Afrika Selatan mengajukan gugatannya terhadap Israel pada 29 Desember 2023. Pada 26 Januari lalu, ICJ memutuskan tindakan sementara yang memerintahkan Israel mengambil langkah mendesak untuk mencegah tindakan genosida dan memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke wilayah kantong tersebut. 

Pada saat yang sama, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera di Gaza. Pada awal Maret, negara Afrika tersebut kembali ke ICJ untuk menyerukan tindakan sementara tambahan terhadap Israel yang akan mengatasi kelaparan yang meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza yang terkepung.

Gugatan genosida lainnya terhadap Israel diajukan oleh Nikaragua pada awal Maret.

Namun sayangnya, imbauan yang diserukan oleh ICJ tidak diindahkan oleh Israel. Hingga saat ini, invasi yang dilakukan Israel telah menewaskan 33.091 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut Kementerian Kesehatan di Gaza.

Sebagian besar warga sipil Palestina juga hingga saat ini kekurangan bahan pangan yang layak untuk dikonsumsi, sehingga menimbulkan angka kelaparan yang tinggi.***

Penulis: Anna Novita Rachim.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version