Tuturpedia.com — Misteri peretas (hacker) yang sempat menggegerkan dunia maya dengan nama samaran “Bjorka” akhirnya terungkap. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil meringkus seorang pemuda berinisial WFTM di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, pada Selasa, 23 September 2025.
Pelaku, yang diketahui berinisial WFTM (22), diamankan dalam sebuah operasi senyap sekitar pukul 09.30 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan kolaborasi antar-polda untuk membongkar kejahatan siber terkait peretasan dan akses ilegal terhadap data pribadi.
“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dibantu oleh Tim Resmob Polda Sulut, berhasil menangkap pelaku WFTM,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (2/10/2025), hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi saat dikonfirmasi.
Kronologi Penangkapan di Minahasa
Berdasarkan laporan kepolisian, operasi penangkapan dimulai setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Permintaan Bantuan untuk pelacakan oleh personel Resmob Polda Sulut.
Pada hari Selasa, 23 September 2025, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan manual dan teknologi untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah posisi WFTM teridentifikasi di wilayah Kakas, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Kakas dan pemerintah setempat untuk melakukan penggerebekan.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya. Dari lokasi, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari aktivitas ilegalnya.
Jejak Digital Sang Peretas Lihai
Menurut Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, WFTM telah aktif di dunia dark web sejak tahun 2020. Untuk mengelabui aparat, ia kerap berganti nama samaran, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890.
“Tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum,” jelas AKBP Fian Yunus.
Puncaknya adalah pada Februari 2025, saat WFTM menggunakan akun X (Twitter) @Bjorkanesiaa untuk memamerkan tangkapan layar berisi database nasabah sebuah bank swasta. Ia bahkan nekat mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah membobol 4,9 juta data nasabah.
“Niat pelaku sebenarnya adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” tambah Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
Berikut adalah identitas pelaku yaitu WFTM berusia 22 Tahun beralamat di Lingkungan V, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Barang Bukti yang disita yaitu 1 unit ponsel Realme C55 warna hitam (diduga alat utama kejahatan), 1 unit ponsel iPhone 13 warna biru, 1 unit ponsel Redmi Note 14 warna rose gold, 1 unit ponsel Realme Note 60x warna hitam dan 1 unit tablet Infinix XPAD 20.
Kini, WFTM telah dibawa ke Polda Sulut untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada tim dari Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang ITE. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dan asal muasal data yang berhasil diretas oleh pelaku.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.