News  

KKP Segel Lagi Tambak Udang di Karimunjawa, 7,71 Hektare Diduga Langgar Izin

TUTURPEDIA - KKP Segel Lagi Tambak Udang di Karimunjawa, 7,71 Hektare Diduga Langgar Izin
banner 120x600

Jepara, Tuturpedia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperketat pengawasan tambak udang di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dua lokasi budidaya udang dengan total luas 7,71 hektare disegel karena diduga melanggar ketentuan perizinan. Sabtu, (17/10/2026).

Langkah tegas tersebut menjadi perhatian di tengah upaya menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir Karimunjawa, sekaligus melindungi mata pencaharian nelayan yang bergantung pada sumber daya perikanan.

Penyegelan dilakukan tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap, unit kerja Direktorat Jenderal PSDKP KKP, pada Minggu (11/10/2026). Kegiatan itu turut disaksikan Camat Karimunjawa dan perwakilan pelaku usaha.

Dalam siaran pers KKP Nomor SP.318/SJ.5/X/2026 yang diterbitkan Selasa (13/10/2026), disebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan serta informasi masyarakat mengenai masih beroperasinya sejumlah lokasi budidaya udang yang diduga melanggar ketentuan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pengawasan dilakukan untuk menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir Karimunjawa serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, terutama nelayan.

“Langkah ini merupakan upaya KKP dalam menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Pulau Karimunjawa, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya perikanan,” ujar Trenggono.

Menurutnya, setiap kegiatan usaha perikanan, termasuk budidaya udang, wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan.

KKP memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar aktivitas budidaya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat nelayan maupun merusak ekosistem perikanan.

33 Lokasi Tambak Seluas 42 Hektare Sudah Berhenti Beroperasi

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pengawasan tambak di Karimunjawa merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam mengawasi kegiatan perikanan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data hasil pengawasan yang telah divalidasi bersama Camat Karimunjawa, sebanyak 33 lokasi tambak dengan total luas sekitar 42 hektare telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.

Namun, penghentian kegiatan sebelumnya tidak membuat pengawasan berakhir. KKP akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala guna memastikan lokasi-lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan tambak.

“Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi,” jelas Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.

Karimunjawa Bukan untuk Budidaya Udang

Pengawasan tambak di Karimunjawa juga berkaitan dengan ketentuan tata ruang daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, wilayah Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi kegiatan budidaya udang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengatur penyelenggaraan kegiatan perikanan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, termasuk upaya mencegah pencemaran maupun kerusakan ekosistem.

Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi pengawasan kegiatan usaha perikanan agar tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.

Ipunk menegaskan, sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan secara berkala di Karimunjawa. Langkah itu bertujuan memastikan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi serta seluruh kegiatan perikanan berjalan sesuai ketentuan.

Penyegelan dua lokasi tambak seluas 7,71 hektare ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kegiatan usaha di kawasan pesisir harus berjalan sesuai aturan. Penegakan ketentuan perizinan dan tata ruang dinilai penting agar kepentingan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan serta ruang hidup masyarakat nelayan di Karimunjawa.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026