banner 728x250

KKN UIN Walisongo Adakan Edukasi Sertifikasi Halal di RT 04 Dusun Gilang, Ini Tahapannya

TUTURPEDIA - KKN UIN Walisongo Adakan Edukasi Sertifikasi Halal di RT 04 Dusun Gilang, Ini Tahapannya
banner 120x600
banner 468x60

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Walisongo MIT ke-19 posko 17 mengadakan edukasi tentang sertifikasi halal di RT 04 Dusun Gilang (21/02/2025).

Menurut UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal menyatakan bahwasanya semua pelaku usaha baik mikro, kecil maupun menengah diwajibkan memiliki sertifikasi halal demi terjaminnya kualitas produk yang dipasarkan.

Selain itu juga menurut UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwasanya dengan adanya sertifikasi halal makanan atau minuman yang dikonsumsi konsumen bisa lebih terjamin kehalalannya.

Informasi dari Kemenag mengenai “kuota self declare dari 1,3 juta pada tahun 2025 dipangkas menjadi 350 kuota , untuk itu harus bersiap war karena semakin keras untuk mendapatkan yang free”. ujar Teguh selaku PPH (Pendamping Proses Produk Halal).

TUTURPEDIA - KKN UIN Walisongo Adakan Edukasi Sertifikasi Halal di RT 04 Dusun Gilang, Ini Tahapannya

Self declare dibagi menjadi tiga :

1. Self declare bantuan pemerintah berupa kuota tahun 2025 keluar 350 ribu dari rencana 1 juta kuota menjadi 350 ribu karena adanya pemangkasan anggaran.

2. Self declare fasilitasi ( gratis bantuan CSR dari perusahaan atau organisasi, berbayar 320 ribu dengan memakai nama organisasi dan diberkode bayar dari organisasi)

3. Self declare mandiri dimana pelaku usaha membayar sendiri 230 ribu dari invoice yang keluar di sihalal pelaku usaha.” Ujar Nila selaku pemateri.

Persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (bahan dan nama merk produk)

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;

8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.

Manfaat sertifikasi halal sangatlah banyak diantaranya sebagai investasi jangka panjang tentang terjaminya kualitas dan kuwantitas produk yang digunakan dalam produksi, memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat.