Tuturpedia.com — Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Putusan tersebut menilai keterbukaan dokumen yang dimohonkan sebagai bagian dari kepentingan publik.
Dalam amar putusannya, KIP memerintahkan KPU membuka sejumlah informasi yang sebelumnya dinyatakan tertutup. Total terdapat sembilan elemen informasi dalam dokumen ijazah Presiden Jokowi yang wajib dibuka dan dapat diakses publik secara transparan.

Sembilan elemen tersebut mencakup nomor kertas ijazah, nomor ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tanggal dan tempat lahir, tanggal legalisasi, serta tanda tangan pejabat yang melegalisasi dokumen. Selain itu, KIP juga memerintahkan dibukanya tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan tanda tangan Rektor UGM.
KIP menilai informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Terlebih, dokumen tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan syarat administratif calon presiden yang pernah diverifikasi oleh KPU.
“Permohonan dikabulkan karena informasi yang diminta berkaitan dengan kepentingan publik dan penyelenggaraan negara,” demikian pertimbangan majelis komisioner dalam putusan tersebut.
Sengketa informasi ini bermula dari permintaan Bonatua Silalahi agar KPU membuka salinan dokumen pendidikan Presiden Jokowi yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diakses publik. KPU beralasan dokumen tersebut mengandung data pribadi dan dilindungi kerahasiaannya.
Namun, KIP berpandangan lain. Dalam putusannya, lembaga adjudikasi informasi itu menegaskan bahwa keterbukaan dokumen yang dimohonkan tidak serta-merta melanggar perlindungan data pribadi, selama digunakan untuk kepentingan pengawasan publik terhadap proses demokrasi.
Putusan ini sekaligus menegaskan posisi KIP sebagai penjaga prinsip transparansi informasi, khususnya yang berkaitan dengan pejabat publik dan proses pemilihan umum. KIP menilai keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPU terkait langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk apakah akan membuka dokumen sesuai perintah atau mengajukan upaya hukum lanjutan.***
Penulis: Rizal Akbar || Editor: Permadani T.















