Indeks

Kilas Balik Uang Rokok di Penjara Berujung Petaka: Karier PNS Dudung Tamat Usai Eddy Tansil Kabur

Jakarta, Tuturpedia.com – Sebuah keputusan kecil berujung konsekuensi besar. Hanya karena menerima “uang rokok” sebesar Rp2 juta dari narapidana kakap Eddy Tansil, karier panjang Dulhadi alias Dudung sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harus berakhir pahit pada 1997. Kamis, (18/06/2026).

Dudung menjadi terdakwa terakhir dari lima orang yang diadili dalam kasus kaburnya Eddy Tansil dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 4 Mei 1996. Saat itu, Dudung menjabat sebagai Komandan Peleton III.

Dalam persidangan, Dudung dinyatakan terbukti menerima uang Rp2 juta dari Eddy Tansil. Ia kemudian dijatuhi hukuman 30 bulan penjara oleh majelis hakim pada Selasa, 14 Januari 1997.

Tim kuasa hukum dari LBH Jakarta yang terdiri dari Suhana Natawilwana, Arief Susijamto, dan Sri Mumpuni, menilai putusan tersebut sudah cukup adil. Menurut mereka, majelis hakim cermat dalam menilai fakta persidangan dan tidak menemukan bukti bahwa Dudung adalah dalang pelarian tersebut.

“Dudung bukan otak dari peristiwa ini. Ia hanya bagian dari petugas yang sedang berjaga. Bahkan jika bukan dia yang bertugas saat itu, Eddy Tansil tetap bisa kabur,” ujar Suhana.

Dalam pembelaannya, Dudung menegaskan dirinya tidak pernah merencanakan atau membantu pelarian Eddy Tansil. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk mengizinkan narapidana keluar untuk berobat dengan pengawalan resmi.

“Saya tidak pernah merencanakan atau mempersiapkan pelarian itu. Semua terjadi di luar kendali saya,” kata Dudung di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkap bahwa Eddy Tansil sebelumnya sudah beberapa kali keluar dari LP Cipinang dengan catatan perilaku baik, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Dudung ditahan sejak 8 Mei 1996, hanya empat hari setelah peristiwa pelarian tersebut. Sebagai perwira yang bertanggung jawab saat kejadian, ia turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Vonis itu sekaligus mengakhiri karier Dudung sebagai PNS yang telah ia jalani sejak tahun 1975. Di akhir persidangan, Dudung sempat menyampaikan pesan menyentuh kepada masyarakat.

“Janganlah saya dianggap sebagai penjahat besar,” ujarnya.

Ia juga menyerukan kepada Eddy Tansil agar menyerahkan diri. “Kami semua jadi susah karena kaburnya Saudara Eddy Tansil,” katanya.

Dudung pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat meminta uang dari narapidana tersebut. Ia menyebut peristiwa ini sebagai musibah dalam hidupnya.

“Saya hanya orang kecil dengan kehidupan pas-pasan, tapi diberi tanggung jawab besar. Semua saya jalankan sebaik mungkin, termasuk membina hubungan baik dengan warga binaan,” tuturnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran sekecil apa pun dalam tugas negara bisa berujung konsekuensi besar, bahkan mengakhiri karier yang telah dibangun puluhan tahun.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.
Exit mobile version