banner 728x250
News  

Kilas Balik Kebakaran Minyak Ilegal di Desa Plantungan, Praktisi Hukum Blora Angkat Bicara

Penjelasan Ketua DPC KAI dan Praktisi Hukum Kabupaten Blora, Sugiyarto terkait kebakaran minyak ilegal di Plantungan. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Penjelasan Ketua DPC KAI dan Praktisi Hukum Kabupaten Blora, Sugiyarto terkait kebakaran minyak ilegal di Plantungan. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Kebakaran hebat yang terjadi di tempat penimbunan minyak ilegal di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (7/4/2024) dini hari lalu, hingga saat ini belum menemukan titik terang tersangkanya.

Padahal berkaca dari peristiwa kebakaran hebat di Pasar Ngawen, Kecamatan Ngawen pada Selasa (9/1/2024), Polres Blora telah menetapkan seorang pedagang sebagai tersangka dalam kejadian tersebut. 

Untuk menyikapi peristiwa kebakaran di Plantungan ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) sekaligus Praktisi Hukum Kabupaten Blora, Sugiyarto, angkat bicara saat ditemui di kediamannya, pada Minggu (21/7/2024).

TUTURPEDIA - Kilas Balik Kebakaran Minyak Ilegal di Desa Plantungan, Praktisi Hukum Blora Angkat Bicara
Kebakaran di penampungan minyak ilegal Plantungan. Foto: Istimewa

Hal itu dikarenakan banyaknya kabar yang beredar bahwasanya kejadian tersebut murni terbakar dan adanya dugaan dibakar.

“Terkait dengan Plantungan, apakah itu terbakar atau dibakar, seharusnya pihak kepolisian menggunakan scientific crime investigation dan untuk melakukan penyelidikan tersebut tidak gegabah serta harus penuh kehati-hatian,” ucap Sugiyarto.

TUTURPEDIA - Kilas Balik Kebakaran Minyak Ilegal di Desa Plantungan, Praktisi Hukum Blora Angkat Bicara
Kejadian kebakaran di penampungan minyak ilegal Plantungan. Foto: Istimewa

Menurutnya, dari penggunaan scientific crime investigation bisa menemukan apakah itu dibakar atau terbakar dengan mengidentifikasi kejadian tersebut. 

“Setelah itu nanti dari penyelidikan pihak kepolisian baru menemukan bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana yang telah melakukan pembakaran tersebut,” ujarnya.

Ketika disinggung kembali oleh awak media Tuturpedia, apakah kepolisian perlu melakukan konferensi pers terkait dibakar atau terbakar guna menyikapi selain scientific crime investigation, pihaknya pun memberikan penjelasan secara gamblang.

“Jadi begini apa bila itu benar-benar terbukti bahwa terbakar artinya kan ini ada kelalaian, kelalaian itu kan bisa masuk ranah pidana, karena apa? Kita berbicara efeknya, yakni adalah dampak-dampak yang akan terjadi terhadap terbakarnya tersebut dan apabila ini tidak terbakar, tetap bisa dicarikan tersangkanya, karena kelalaian, kan begitu,” tandasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.