Tuturpedia.com – Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI tidak mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Sebab, kebebasan berpendapat diperlukan bagi seluruh elemen masyarakat. Menurut Muhaimin, RUU Penyiaran harus mampu menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media, di tengah tantangan jurnalisme dan ruang digital seperti saat ini.
Muhaimin memahami kerja pers lantaran dirinya pernah bekerja sebagai jurnalis dan Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993. Kala itu, Tabloid Detik mengalami pembredelan oleh pemerintah Orde Baru.
Untuk memperkuat pilar demokrasi dan melindungi ruang lingkup pers, Muhaimin mengungkapkan telah menitipkan 8 agenda perubahan pada Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 agenda perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik,” kata Muhaimin, Kamis (16/5/2024).
“Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draft. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media,” lanjut dirinya.
Lebih lanjut, Muhaimin berpendapat, apabila pemerintah melarang penyiaran program investigasi, maka hal tersebut sama dengan membunuh jurnalisme.
Apalagi, menurutnya kabar-kabar pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial, maka jurnalisme investigasi sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.
“Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” tutur pria yang akrab disapa Cak Imin.
“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” ujarnya menambahkan.
Dia mengambil contoh, program Buka Mata dari Narasi TV, program Bocor Alus dari Tempo atau film dokumenter Dirty Vote yang tayang di kanal Youtube Watchdoc. Ketika dirilis, Dirty Vote mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
“Dirty Vote, Buka Mata ,dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel. Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan,” ucapnya.
Di sisi lain, Muhaimin memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi melalui media sosial dan berbagai platform penyiaran.
“Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik,” tutupnya.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.













