Tuturpedia.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang diajukan paslon 01 dan paslon 03.
Hasyim mengatakan, pada sidang gugatan PHPU di MK, paslon 01, Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03, Ganjar Pranowo- Mahfud MD mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan kemenangan paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Selain itu, Hasyim menjelaskan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang diajukan paslon 01 dan paslon 03, dinilai KPU tidak tepat karena lembaga yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kedua, sebagian besar permohonan itu berkaitan dengan tuduhan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Dari problem itu kami jawab siapa sebetulnya lembaga yang punya wewenang menyelesaikan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif adalah Bawaslu,” lanjut Hasyim usai mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Kamis (28/3/2024).
Oleh karena itu, Hasyim memohon kepada MK agar menolak permohonan para Pemohon, dan memutuskan menerima dalil-dalil KPU yang intinya menginginkan Keputusan 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu tetap sah.
“Intinya, pada dua permohonan itu, baik permohonan nomor 1 dan permohonan nomor 2 yang diajukan paslon nomor 1 dan 3, KPU sebagai termohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah, tetap berlaku,” tegas Hasyim.
Untuk diketahui, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, tertanggal 20 Maret 2024 merupakan keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional.
Pencalonan Prabowo-Gibran Sesuai Undang-Undang
Mengenai dalil pemohon yang mempermasalahkan pencalonan Prabowo-Gibran, Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menyatakan hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Tindakan Termohon yang menerima pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 3 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden-selanjutnya ditulis Peraturan KPU 19/2023,” ungkapnya.
Hifdzil menegaskan, proses pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu tahun 2024 juga diawasi oleh Bawaslu.
Di masa pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres Pilpres 2024, tidak ada catatan yang dilayangkan oleh Bawaslu berkaitan dengan saran perbaikan terhadap tata cara, mekanisme, dan prosedur pendaftaran paslon tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa Termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hifdzil.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda