Indeks
News  

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Resmi Dipecat oleh DKPP secara Tidak Hormat

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dipecat oleh DKPP secara tidak hormat. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPU RI
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dipecat oleh DKPP secara tidak hormat. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPU RI

Tuturpedia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari selaku teradu.

Pemutusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito ketika sidang pembacaan putusan pada Rabu (3/7/2024) di Gedung DKPP, Jakarta.

Heddy menyampaikan, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022 – 2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.

Hal yang sama juga tertulis dalam Salinan Putusan DKPP Kesimpulan Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.

Bahwa dikarenakan seluruh Komisioner KPU telah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum, maka berdasarkan kentuan Pasal 37 ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Pemilu, seluruh Komisioner KPU RI/Anggota KPU RI harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Lebih lanjut, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim selama kurun waktu 7 hari usai pembacaan putusan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ucap Ketua DKPP RI.

DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk memberikan pengawasan terhadap putusan tersebut.

Dalam Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024, Hasyim diketahui hadir secara online lewat aplikasi Zoom.***

Penulis: Ixora F.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version