banner 728x250
News  

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat karena Lakukan Tindakan Asusila

DKPP pecat Ketua KPU Hasyim Asyari karena lakukan tindakan asusila. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPU RI
DKPP pecat Ketua KPU Hasyim Asyari karena lakukan tindakan asusila. Foto: Tangkapan Layar YouTube KPU RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Rabu (3/7/2024). 

Ketua DKPP, Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari diberlakukan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), yaitu melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim kemudian dilaporkan ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

Namun, Hasyim Asyari sempat membantah tuduhan asusila yang dilayangkan kepadanya. Pembantahan ini disampaikan dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.

“Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, saat ditemui usai persidangan.

Namun, dalam sidang itu Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut terkait pokok-pokok dalam persidangan. Hasyim lalu menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait kasus ini yang dia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya karena perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” tutur Hasyim.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.