banner 728x250
News  

Kerusakan Embung di Blora, DPUPR Ungkap Akar Masalahnya

TUTURPEDIA - Kerusakan Embung di Blora, DPUPR Ungkap Akar Masalahnya
DPUPR Blora ungkap akar masalah yang sebabkan kerusakan embung. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),  Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sampaikan bahwasanya kerusakan embung selama ini diakibatkan karena tanggul tanah yang menyebabkan longsor ketika musim hujan tiba.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala DPUPR Blora Samgautama Karnajaya melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Surat, saat ditemui diruang kantor kerjanya, pada Rabu (28/01/2024).

Ia, juga mengatakan kembali bahwa dengan terkait hal tersebut, tanggul itu akan dikembalikan dalam bentuk semula, meskipun masih dalam bentuk tanggul tanah dan minimal rumput liar dijaga kebersihannya.

“Dengan pemeliharaan rutin tersebut kami senantiasa mengoptimalkan embung yang ada agar bisa bekerja memberikan layanan untuk menyuplai air baku maupun air irigasi untuk pertanian,” ucapnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan bahwa DPUPR Blora, mencatat sebanyak 60 embung yang ada di wilayah setempat.

Dari jumlah embung itu, sebagian besar kewenangannya dimiliki Pemkab Blora, propinsi dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Maka dari itu, agar kondisi tetap baik dan pemanfaatannya bisa optimal, dinas  melakukan pemeliharaan rutin setiap tahun. Untuk perbaikan embung yang dilakukan kami di  bidang SDA itu, meliputi embung Pemkab Blora dan provinsi kurang lebih 60 embung yang sudah terbangun,” jelasnya.

Tidak hanya milik kewenangan Pemkab Blora dari sebagian itu juga milik kewenangan propinsi ada 1 buah di Desa Ketileng.

Selain itu, BBWS Pemali Juwana dan BBWS Bengawan Solo juga memiliki kewenangan di tiga embung, yakni embung keruk, embung gembyungan dan embung jegong.

Dari embung yang ada sebagian hanya rusak ringan, oleh karena itu DPUPR Blora rutin melakukan pemeliharaan setiap tahun yang bersumber dari dana pemerintah pusat, propinsi dan daerah.

“Dan dari beberapa embung itu yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat rata rata dalam kondisi baik, yang rusak berat belum ada meskipun sebagian embung itu ada yang kondisinya dalam bentuk tanah belum ada liningnya dan ada yang sudah berlining. Namun ada yang rusak sedang ada di embung temulus,” bebernya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses