Jateng, Tuturpedia.com – Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan yang berlandaskan hukum, BPJS Kesehatan Cabang Pati menjalin kerjasama erat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah. Kamis, (07/03/2024).
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk menegakkan hukum dan meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Blora.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M. Haris Hasbullah menyambut baik kelanjutan hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam menegakkan hukum di sektor kesehatan.
“Kejari Blora siap mendukung upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta menegakkan keadilan hukum bagi seluruh Peserta JKN di Wilayah Kabupaten Blora,” ucapnya.
Haris menyampaikan, pada tahun ini Kejari Blora tidak hanya berorientasi terhadap kepatuhan Badan Usaha saja dalam memenuhi kewajibannya menjamin kesehatan para pekerja.
Namun, pihaknya akan masuk dalam penjaminan hukum terhadap pelayanan Peserta JKN di fasilitas kesehatan.
“Ini adalah wujud dukungan kami terhadap pelaksanaan Program JKN yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas dalam mendapatkan hak mereka saat mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga Peserta JKN akan lebih nyaman dalam memanfaatkan Program JKN ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Wahyu Giyanto menyampaikan pentingnya kerjasama lintas sektor.
Dia menilai, hal itu untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar hukum dan berorientasi pada keadilan.
“Kerjasama dengan Kejari Blora merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa layanan kesehatan yang kami sediakan kepada peserta JKN di Blora berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” terangnya.
Bahkan, menurutnya dalam kerangka hukum, BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ini termasuk hak peserta untuk memperoleh informasi yang jelas tentang cakupan layanan yang disediakan, hak untuk memilih fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layanan yang berkualitas.
“Kualitas layanan di tahun ini menjadi prioritas yang harus kami laksanakan agar Peserta JKN dapat benar-benar merasakan manfaat kemudahan layanan dengan perlindungan hukum,” jelasnya.
Dari sisi hukum, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga berkewajiban untuk memberikan layanan kesehatan yang sesuai standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan dan peraturan yang berlaku.
Mereka harus memastikan bahwa prosedur medis yang dilakukan telah sesuai dengan standar medis yang berlaku dan bahwa pasien diperlakukan dengan penuh rasa hormat dan kepatuhan terhadap hak-hak Peserta JKN.
“Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Blora terhadap perlindungan hukum terhadap Peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, kami berharap di tahun ini tidak terjadi diskriminasi atau pelayanan yang tidak sesuai kontrak kerja di Fasilitas Kesehatan,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Nurul Huda