Blora, Tuturpedia.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora dengan tegas membantah keras tuduhan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut mencoreng citra kepolisian, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media lokal. Tuduhan tersebut menyudutkan salah satu oknum anggota berinisial R terkait penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, memastikan bahwa institusi kepolisian berkomitmen penuh pada pemberantasan praktik pungli dan akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti bersalah.
Fakta Berbeda: Kasus Laka Lantas Selesai Damai Sejak Lama
Kasus kecelakaan lalu lintas yang disorot tersebut melibatkan KBM Mitsubishi Truk Bak Nopol M 8363 UH yang dikemudikan oleh Febriansyah (Pihak 1) dengan KBM Daihatsu Xenia Nopol H 1626 IH yang dikemudikan oleh Nyari (Pihak 2).
Kecelakaan itu terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Blora-Ngawen, Desa Tawangrejo, Kecamatan Tunjungan.
“Kami telah melakukan penyelidikan internal dan menemukan fakta bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan oleh kedua belah pihak, jauh sebelum pemberitaan ini muncul,” ujar Kasat Lantas Polres Blora, AKP Akp Anggito Erry Kurniawan, Jumat (10/10/2025).
Surat Pernyataan Jadi Bukti: Kerugian Material Diganti Rp33 Juta
Untuk membantah tuduhan miring tersebut, Polres Blora menunjukkan bukti berupa Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di Blora pada 11 Agustus 2025.
Isi surat pernyataan tersebut menyatakan, kedua pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara musyawarah kekeluargaan dan tidak saling menuntut satu sama lain (baik perdata maupun pidana), dengan peristiwa yang dinyatakan murni kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, Pihak 1 (Febriansyah) telah memberikan bantuan biaya perbaikan kendaraan kepada Pihak 2 (Nyari) sebesar Rp33.000.000 dan uang tersebut telah diterima.
“Poin pentingnya, kedua belah pihak menyatakan bahwa surat pernyataan ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan bila ada pihak lain yang mencampuri perkara ini maka dianggap tidak sah. Ini membuktikan proses penanganan laka lantas di Satlantas Polres Blora berjalan sesuai prosedur dan tidak ada pemerasan atau pungli,” tegas Kasat Lantas.
Tindak Lanjut Oknum Anggota Berinisial R
Terkait tuduhan yang menimpa oknum anggota berinisial R, Polres Blora menyatakan akan menindaklanjuti secara serius. Pihaknya telah memanggil anggota yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Jika ada bukti kuat dan saksi yang mendukung tuduhan pungli tersebut, kami tidak akan ragu untuk memproses secara hukum dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak akan melindungi oknum yang merusak citra Korps Bhayangkara,” tutupnya.
Polres Blora berharap media dan masyarakat dapat menyikapi pemberitaan dengan bijak dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan, masyarakat diimbau untuk melaporkan langsung ke Propam Polres Blora atau menghubungi layanan pengaduan resmi jika menemukan praktik pungli oleh anggota kepolisian.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan klarifikasi kepada petugas piket, pihak-pihak yang terlibat (meskipun nomor kontak kedua sopir tidak aktif), serta mencoba menghubungi media yang memberitakan.
Salah satu fakta baru yang terungkap adalah adanya peran pihak luar, yang mengaku sebagai driver dari Kombes Pol Imam, berinisial Alek, yang turut membantu proses mediasi perdamaian tersebut.