Tuturpedia.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo memancing kritik dan sindiran masyarakat. Salah satu sindiran tersebut datang dari anak Freddy Budiman, Fikri Budiman.
Melalui Instagram Stories @fernandfikri, dia menyindir pembatalan vonis mati Ferdy Sambo yang disunat menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Fikri merasa tidak heran atas keputusan yang dibuat Mahkamah Agung tersebut.
“Hahahahah kan udah dibilang.. tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarakat, ketika masyarakat sudah diam barulah kondisi sebenarnya terjadi,” tulisnya di Instagram Stories, Rabu (9/8/2023).
Fikri Fernanda atau yang dikenal dengan Fikri Budiman merupakan anak dari eks bandar narkoba Freedy Budiman, yang sudah dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016 silam.
Saat ini, Fikri diketahui aktif sebagai konten kreator di YouTube pribadinya dan kerap menyoroti beragam kasus yang terjadi di Indonesia.
Terkait sindiran terhadap vonis Ferdy Sambo, Fikri mengatakan, hanya tinggal menunggu waktu ketika masyarakat melupakan kasus ini.
“Dan sekarang tinggal menunggu masyarakat untuk lupa akan kasus ini, barulah suatu hari nanti kita akan lihat berita ‘Ferdy Sambo Bebas,’” lanjutnya.
Fikri yang punya pengalaman pahit kehilangan sang ayah yang dieksekusi mati kemudian membandingkan hukuman yang diterima ayahnya dengan Ferdy Sambo.
“Lebih suci bunuh orang daripada narkoba,” sindirnya.
Diketahui, MA menganulir vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Selasa (8/8/2023).
Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kini menjadi seumur hidup. Sedangkan Putri yang sebelumnya divonis penjara 20 tahun, kini hanya menjadi 10 tahun penjara.
Tidak hanya Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati yang disunat hukumannya, hukuman Kuat Ma’ruf yang sebelumnya 15 tahun juga dipangkas jadi 10 tahun. Sedangkan Ricky Rizal, dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer diketahui juga sudah bebas dari penjara sejak Jumat (4/8/2023) lalu.
Penulis: Angghi Novita
Editor: Al-Afgani Hidayat