Bengkulu, Tuturpedia.com – Dua orang pemuda berinisial AW (32) warga Jalan Pantai Indah Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, dan KO (37), warga Banyu Mas Kabupaten Rejang Lebong, diciduk polisi.
Dua pemuda ini diringkus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, lantaran kedapatan membawa paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Kedua pelaku saat membawa paket sabu ini tangkap petugas di dua lokasi berbeda. AW diringkus di kawasan lokalisasi Pulau Baai Kecamatan Kampung Melayu.
Dari tangan residivis kasus narkoba ini, diperoleh 4 paket sabu, satu unit handphone, uang tunai Rp 150 ribu dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
Sementara KO warga Banyu Mas Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diciduk dikawasan jalan lintas Curup-Lubuk Linggau.
Dari tangan Ko, polisi berhasil menyita satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket sabu dibungkus kertas timah rokok, satu kotak rokok Esse Pop warna kuning dan satu buah handphone Oppo warna biru.
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan dalam jumpa pers, Jum’at (12/11/2023) menyampaikan, jika tersangka ditangkap pada Minggu (17/11/2023) siang di kawasan Pantai Indang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
“Tersangka ini sering menjual Sabu di kawasan Lokalisasi Pulau Baai dengan harga Rp 200 ribu per paketnya, dan sudah berjalan kurang lebih 1 tahun,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka masih ditahan di rumah tahanan Mapolda Bengkulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka diancam dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah,” tandasnya.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda















