Tuturpedia.com – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dengan inisial AS (54), telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh muridnya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengungkapkan bahwa AS diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Selasa, (14/11/2023).
“Kita amankan hari Selasa, 14 November 2023, pukul 23.30 WIB,” tutur Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Keputusan untuk menetapkan AS sebagai tersangka diambil setelah siswinya melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut pada 9 Oktober 2023 lalu.
Kejadian tersebut terjadi pada 28 September 2023, seorang siswa yang menjadi korban alami pelecehan saat dipanggil oleh AS untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor.
Ironisnya, di ruang tersebut, AS justru melakukan tindakan tidak senonoh dengan memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban.
“Korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang, korban justru dipeluk dari belakang dan dicabuli,” ungkap Andi.
Andi menjelaskan, setelah kejadian tersebut, korban merasa terpukul, menangis, dan mengalami trauma yang mendalam.
Perubahan perilaku korban membuat orang tua curiga, dan mereka mendesak anak mereka untuk bercerita.
Namun, korban terlihat murung dan enggan berbicara kepada kedua orang tuanya, hanya menjawab bahwa tidak ada yang terjadi.
Pemeriksaan terhadap tersangka mengungkapkan bahwa perbuatannya dilatarbelakangi oleh dorongan hawa nafsu, yang mendorongnya melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa ada enam korban lainnya yang menjadi korbannya.
Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Rutan Polres Serang sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh AS menjeratnya di bawah pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menciptakan dampak serius terhadap korban dan memunculkan pertanyaan tentang perlindungan anak di lingkungan sekolah.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” ucapnya.
Qurrota Aqyun, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang, menambahkan bahwa tindakan cabul yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terjadi selama jam pelajaran dan jam istirahat.
“Perbuatan tersebut terjadi pada saat jam pelajaran dan istirahat,” jelasnya.
Aqyun menyatakan bahwa setelah menerima informasi mengenai kasus pencabulan ini, pihaknya segera melakukan asesmen dan pendampingan terhadap korban.
“Kami melakukan kunjungan ke rumah korban, melakukan asesmen, dan memberikan pendampingan,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.
“Kami merasa sangat prihatin dan berharap agar kasus semacam ini tidak terulang. Kami mengajak semua pihak, baik orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan yang lainnya, untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak-anak,” pungkasnya.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda