Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka dugaan suap.
Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran 2021-2023.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) siang.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023) malam.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 11 orang pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB,” jelas Alexander Marwata.
“Mereka diamankan di Jalan Raya Mabes Hankam Wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata Alex, dilakukan penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan lima tersangka. Salah satunya, Kepala Basarnas RI, Henri Alfiandi.
“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.
KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Ada pula, tiga orang dari pihak swasta atau sipil yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran 2021-2023:
1. Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas RI periode 2021-2023.
2. Afri Budi Cahyanto (ABC), Koorsmin Kabasarnas RI.
3. Mulsunadi Gunawan (MG) Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).
4. Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK).
5. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Libatkan POM TNI
Alex mengatakan, penetapan HA dan ABC sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik, sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Alex, untuk tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
“Untuk proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” jelasnya.
Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga tersangka HA, melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sebesar sekira Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” kata Alex.
Sementara, tersangka lainnya yang berasal dari swasta atau sipil, dilakukan penahanan atas dasar kebutuhan penyidikan.
Tim Penyidik KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
“Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tegas Alex.
Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
















