Tuturpedia – Pesta Demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dimulai. Untuk itu, penting bagi para calon pemilih agar bisa mengenal para kandidat Capres dan Cawapres yang akan memimpin Indonesia sebaik mungkin.
Oleh karena itu, pada 25 Juli 2023 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan dan menyebarluaskan jadwal kampanye Pemilu 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Berikut ini rangkuman jadwal Pemilu 2024.
19 Oktober 2023–25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Seperti diketahui, sejauh ini telah terdapat beberapa nama Bakal Calon Presiden (Bacapres) yang akan melangkah maju mendaftarkan diri pada pemilu tahun depan.
Beberapa Bacapres tersebut, yaitu Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.
28 November 2023–10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
Pada masa kampanye Pemilu ini, para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dapat melakukan berbagai aktivitas untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat.
Kegiatan-kegiatan kampanye itu antara lain pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, pertemuan secara langsung tatap muka atau online.
Perlu diingat, para aparatur negara seperti pegawai ASN, TNI, dan Polri bisa dipenjara jika ikut kampanye pemilu. Partai politik juga tidak diperkenankan mencuri start kampanye. Hal ini diatur dalam pasal 69 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.Â
Pada pasal selanjutnya, yakni pasal 70, partai politik peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik yang sifatnya internal sebelum masa kampanye dimulai.
11 Februari 2024–15 Februari 2024: Masa Tenang
Untuk memberikan waktu kepada para pemilih dalam mempertimbangkan Capres dan Cawapres yang akan dipilih, maka ada rentang waktu selama tiga hari yang disebut dengan masa tenang.
Pada masa tenang ini, para peserta Pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam berbagai bentuk dan berbagai saluran (daring ataupun luring).
Selain itu, dalam waktu ini juga bertujuan untuk membersihkan semua materi promosi atau kampanye Pilkada yang ada di tempat umum.
14 Februari 2024–15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
Tahapan yang paling dinanti selama kontestasi pemilu yaitu perhitungan suara. Tahap ini merupakan serangkaian proses perhitungan suara setelah pemilih menggunakan hak suaranya untuk menentukan pasangan Capres dan Cawapres yang akan menang.
Tahap ini dilakukan mulai dari level Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada RT/RW/DK setempat untuk dihitung secara kolektif ke tingkat kabupaten/kota. Kemudian ke tingkat provinsi.
15 Februari 2024–20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Seluruh suara yang sudah disaksikan dan dihitung bersama, akan dikumpulkan mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga terkumpul dalam skala nasional.
Proses ini memerlukan waktu dan kehati-hatian yang besar. Dalam hal ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdaftar dalam (Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran yang amat penting.
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Pada masa ini, Presiden hasil Pemilu akan dilantik oleh MPR pada sidang paripurna MPR. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 9 ayat (1) dan (2), serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2009.***