Jakarta, Tuturpedia.com — Beredar sebuah video di media sosial, Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, datangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota.
Kedatangan orang nomor satu di kota dengan julukan Semboyan ‘Pati Bumi Minatani” pada Rabu (27/08/2025) pagi, bersama dua orang rombongannya, dan tampak mengenakan kemeja batik cokelat serta masker ini, tak lain untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Bahkan, Bupati Pati yang sempat didemo masyarakatnya ini pun enggan banyak berkomentar kepada awak media, saat di gedung Merah Putih KPK. Dan, hanya memberikan jawaban singkat.
Selain itu, nampak dalam video, Sudewo langsung menuju meja registrasi di lantai satu sebelum naik ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan.
“Ya, memenuhi panggilan KPK”, ucapannya saat ditanya awak media.
Terlepas dari itu, sebagaimana diketahui bahwa Bupati Sudewo, diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Sudewo tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan batik dan didampingi tim kuasa hukumnya.
KPK mengungkap Sudewo diduga menerima aliran uang saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Namanya muncul dalam dakwaan Kepala BTP Jateng, Putu Sumarjaya, serta PPK Bernard Hasibuan. Sudewo disebut turut bersama-sama menerima suap senilai Rp 18,39 miliar terkait proyek jalur ganda KA Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
Dalam dakwaan, jatah untuk Sudewo disebut sebesar 0,5 persen dari nilai proyek Rp 143,5 miliar. Dan, disebut menerima Rp 720 juta secara tunai pada September 2022 melalui perantara Doddy Febriatmoko atas arahan sejumlah pejabat DJKA.
Putu Sumarjaya sendiri telah divonis 5 tahun penjara, meski jaksa mengajukan banding. Nama Sudewo juga tercantum dalam pertimbangan putusan banding tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan dari Sudewo mengenai dugaan penerimaan uang itu.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.