Semarang, Tuturpedia.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersiap menetapkan UMP dan UMK tahun 2026 secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional penetapan upah minimum yang merujuk pada Peraturan Pemerintah terbaru yang telah ditandatangani Presiden RI.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden, meski hingga kini proses penomerannya masih berjalan. Ia menambahkan, penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK akan dilakukan secara serentak tanpa perbedaan tanggal.
“Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum itu sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin, namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses… Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK, ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” ujar Ahmad Aziz.
Potensi Kenaikan Signifikan: Angka Proyeksi UMK & UMP 2026
Prediksi awal menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah bisa cukup tinggi, terutama di pusat-pusat ekonomi seperti Kota Semarang, Surakarta, dan Tegal. Proyeksi tersebut memperhitungkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kebutuhan hidup layak pekerja sebagai dasar perhitungan utama.
Beberapa contoh perubahan UMK antara 2025 ke 2026 berdasarkan simulasi prediksi adalah sebagai berikut:
– Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi sekitar Rp3.717.421
– Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 ke sekitar Rp3.164.032
– Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi sekitar Rp2.737.372
– Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 meningkat menjadi sekitar Rp2.994.002
– Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi sekitar Rp2.515.860
Simulasi lengkap proyeksi menunjukkan kenaikan di semua 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang diperkirakan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung wilayahnya.
Faktor Pendorong Kenaikan Upah Minimum
Menurut pemerintah, formula perhitungan UMP dan UMK 2026 masih mengacu pada tiga komponen utama:
– Inflasi nasional dan regional
– Pertumbuhan ekonomi daerah
– Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan pedoman baru dalam perhitungan upah minimum dengan tujuan untuk menciptakan keadilan antara pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di tengah penyesuaian biaya hidup yang meningkat.
Dampak Bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Kenaikan UMP dan UMK diproyeksikan akan memberikan angin segar bagi pekerja di Jawa Tengah. Dengan upah minimum yang lebih tinggi, daya beli masyarakat diperkirakan meningkat, yang bisa mendorong konsumsi rumah tangga serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, kenaikan upah juga menjadi tantangan bagi dunia usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UKM) yang harus menyesuaikan struktur biaya operasional tanpa mengorbankan kemampuan bersaing di pasar.
Tenggat Penetapan Resmi dan Langkah Selanjutnya
Walau angka proyeksi sudah dipaparkan, nilai resmi UMP dan UMK Jawa Tengah tahun 2026 baru akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada 24 Desember 2025 mendatang. Penetapan ini melibatkan pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaan kebijakan upah minimum yang transparan dan berdasarkan data.
Dengan adanya kenaikan upah minimum ini, Jawa Tengah diharapkan mampu memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja sekaligus mendorong iklim usaha yang adaptif dan berkelanjutan.
Foto: Istimewa















