Jateng, Tuturpedia.com – Seorang mantan karyawan Parle Dining Bar di Jakarta melaporkan mantan bos perusahaannya terkait dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kerja.
Karyawan tersebut berinisial OP. Dirinya melaporkan bekas tempat kerjanya lantaran diberhentikan sepihak tanpa alasan yang jelas.
Terlebih, dirinya merasa difitnah memakai narkoba saat bekerja oleh atasannya. Hal itu membuat dirinya naik pitam hingga berani melaporkan perusahaan tersebut ke kepolisian.
OP melalui kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena keputusan tak jelas dari perusahaannya.
Padahal, diketahui OP baru saja kerja di perusahaan tersebut kurang lebih satu bulan sejak Januari. Ia juga melampirkan bukti pesan melalui WhatsApp, bila kliennya mempertanyakan kejelasan nasibnya kepada atasannya.
“Dia tanya ke atasannya yang bernama Bagus Hartawan, tapi masih tak jelas alasannya apa. Apalagi nama baik dia tiba-tiba tercoreng karena difitnah memakai narkoba jenis sabu-sabu saat kerja,” ucapnya saat dihubungi oleh awak media ini melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Selasa (12/3/2024).
Ia menyebutkan, bahwa kliennya sudah menjalankan tugas dengan baik. Menurut kronologi, pada Sabtu, 17 Februari lalu, di tempat kerja klien sedang diadakan event karaoke dan bar takeover yang dipegang oleh OP sampai jam 11 malam.
Setelah itu, dirinya diminta untuk membantu ruang VIP sebelah.
“Nah waktu itu tamunya agak resek seperti berpindah-pindah tempat dan memaksa untuk ikut mabuk. Lalu tamu juga minta diskon karena mengaku kenal dengan Pak Bamsoet. Setelah itu, juga membahas soal narkoba. Akhirnya, si OP bisa pulang ke apartemennya dan merasa tidak ada masalah,” ungkapnya.
Setelah itulah, lanjutnya kembali, pelapor ini mendapatkan laporan dari rekan kerjanya terkait nama baiknya mulai tercemar. Lalu, pelapor diberi SP 2 dan berujung pemecatan sepihak.
“Sampai itu juga pelapor menanyakan alasannya. Hingga saat ini tak ada alasan yang jelas,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Prabowo itu juga mengatakan, pihaknya bersama klien telah mengirimkan dua kali somasi. Hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
“Pasca dipecat 20 Februari lalu, kami sudah kirim 2 kali somasi ke tempat kerja pelapor yaitu PT Parle Boga Nusantara. Terakhir 29 Februari. Lalu kami lanjut lapor ke Polda Metro Jaya 6 Maret kemarin,” jelasnya.
Menurutnya, pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan pasal berlapis. Tak hanya terkait hak karyawannya yang diduga dilanggar sesuai dengan tindak pidana kejahatan tenaga kerja, juga terkait pencemaran nama baik pelapor.
“Terlapor bisa dituntut Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 55 KUHP. Dan Pasal 161 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang pemberhentian secara sepihak,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.
Editor: Annisaa Rahmah.
