banner 728x250
News  

Kena PHK dengan Alasan Tak Jelas, Seorang Karyawan di Jakarta Laporkan Mantan Bos

Karyawan di Jakarta laporkan mantan bos atas tindak pidana kejahatan tenaga kerja. Foto: (In Frame: Prabowo Febriyanto, Kuasa Hukum) Dok. Lilik Yuliantoro
Karyawan di Jakarta laporkan mantan bos atas tindak pidana kejahatan tenaga kerja. Foto: (In Frame: Prabowo Febriyanto, Kuasa Hukum) Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600

Jateng, Tuturpedia.com – Seorang mantan karyawan Parle Dining Bar di Jakarta melaporkan mantan bos perusahaannya terkait dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kerja.

Karyawan tersebut berinisial OP. Dirinya melaporkan bekas tempat kerjanya lantaran diberhentikan sepihak tanpa alasan yang jelas.

Terlebih, dirinya merasa difitnah memakai narkoba saat bekerja oleh atasannya. Hal itu membuat dirinya naik pitam hingga berani melaporkan perusahaan tersebut ke kepolisian.

OP melalui kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena keputusan tak jelas dari perusahaannya.

Padahal, diketahui OP baru saja kerja di perusahaan tersebut kurang lebih satu bulan sejak Januari. Ia juga melampirkan bukti pesan melalui WhatsApp, bila kliennya mempertanyakan kejelasan nasibnya kepada atasannya. 

“Dia tanya ke atasannya yang bernama Bagus Hartawan, tapi masih tak jelas alasannya apa. Apalagi nama baik dia tiba-tiba tercoreng karena difitnah memakai narkoba jenis sabu-sabu saat kerja,” ucapnya saat dihubungi oleh awak media ini melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Selasa (12/3/2024).

Ia menyebutkan, bahwa kliennya sudah menjalankan tugas dengan baik. Menurut kronologi, pada Sabtu, 17 Februari lalu, di tempat kerja klien sedang diadakan event karaoke dan bar takeover yang dipegang oleh OP sampai jam 11 malam.

Setelah itu, dirinya diminta untuk membantu ruang VIP sebelah.

“Nah waktu itu tamunya agak resek seperti berpindah-pindah tempat dan memaksa untuk ikut mabuk. Lalu tamu juga minta diskon karena mengaku kenal dengan Pak Bamsoet. Setelah itu, juga membahas soal narkoba. Akhirnya, si OP bisa pulang ke apartemennya dan merasa tidak ada masalah,” ungkapnya.

Setelah itulah, lanjutnya kembali, pelapor ini mendapatkan laporan dari rekan kerjanya terkait nama baiknya mulai tercemar. Lalu, pelapor diberi SP 2 dan berujung pemecatan sepihak.

“Sampai itu juga pelapor menanyakan alasannya. Hingga saat ini tak ada alasan yang jelas,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Prabowo itu juga mengatakan, pihaknya bersama klien telah mengirimkan dua kali somasi. Hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian. 

“Pasca dipecat 20 Februari lalu, kami sudah kirim 2 kali somasi ke tempat kerja pelapor yaitu PT Parle Boga Nusantara. Terakhir 29 Februari. Lalu kami lanjut lapor ke Polda Metro Jaya 6 Maret kemarin,” jelasnya.

Menurutnya, pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan pasal berlapis. Tak hanya terkait hak karyawannya yang diduga dilanggar sesuai dengan tindak pidana kejahatan tenaga kerja, juga terkait pencemaran nama baik pelapor.

“Terlapor bisa dituntut Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 55 KUHP. Dan Pasal 161 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang pemberhentian secara sepihak,” tandasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-2912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000501

9000502

9000503

9000504

9000505

9000506

9000507

9000508

9000509

9000510

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000269

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

news-2912