Tuturpedia.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan imbauan agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran atau H-7 Lebaran.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” ujar Ida saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ida menjelaskan, ketentuan THR Lebaran sesuai dengan bunyi Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang “Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.”
Dia kemudian meminta para kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayarkan THR Lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal, yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” lanjutnya.
Selain itu, Ida mengingatkan bahwa THR untuk Lebaran tahun ini harus dibayar penuh kepada pekerja, tanpa melalui skema cicilan.
“Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” tandasnya.
Besaran THR yang Wajib Dibayarkan pada Pekerja
THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh berdasarkan status PKWT atau PKWTT, yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Besaran jumlah THR untuk yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji, sementara untuk yang kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Akan tetapi, apabila perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan maka hal ini lebih baik.
“Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” kata Ida.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Jika ada perusahaan yang terlambat membagikan THR, Ida menegaskan, akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Sementara bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Kemnaker juga membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Lebaran 2024 yang akan melayani aduan THR dan konsultasi THR.
Pengaduan dapat disampaikan melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/, call center di nomor 1500630, WhatsApp di nomor 08119521150 atau 08119521151, maupun secara langsung di PTSA Kemnaker selama pukul 08.00-14.00 WIB.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda