banner 728x250
News  

Kemnaker Jelaskan Pemotongan Gaji Tapera akan Berlaku Tahun 2027

Kemnaker jelaskan aturan Tapera akan berlaku mulai tahun 2027. Foto: freepik.com/rawpixel-co
Kemnaker jelaskan aturan Tapera akan berlaku mulai tahun 2027. Foto: freepik.com/rawpixel-co
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Masyarakat masih mempertanyakan urgensi kebijakan pemotongan gaji 3 persen untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera). Tak sedikit yang menolak lantaran pemotongan ini dianggap memberatkan ekonomi para pekerja.

Meski menuai kontra di sebagian masyarakat, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri meminta masyarakat pekerja untuk tenang soal aturan Tapera.

Sebab, menurutnya pemotongan Tapera baru akan diberlakukan mulai tahun 2027.

“Tenang saja, ini durasinya masih tahun 2027. Jadi, saya sampaikan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN, TNI, dan Polri,” ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Jumat (31/5/2024).

Indah kembali mengatakan, penolakan atas Tapera karena pekerja belum mengenal program tersebut.

“Penolakan ini masalahnya karena tak kenal maka tak sayang. Karena kami belum memperkenalkan dengan baik. Kami akan lakukan sosialisasi, public hearing terbuka dengan stakeholder,” tutur Indah. 

Terkait besarnya jumlah potongan Tapera, Indah mengatakan peraturan itu dapat dilihat pada Pasal 15 PP 21 tahun 2024.

“Terkait dengan pungutan bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri, sebagaimana PP Nomor 21 Tahun 2024, dapat dilihat di Pasal 15. Nanti akan diatur mekanismenya di Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Pada Pasal 15 PP 21 tahun 2024, mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. 

Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama, yakni oleh perusahaan atau pemberi kerja sejumlah 0,5 persen dan pekerja sendiri sebesar 2,5 persen.

Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.