Tuturpedia.com – Melalui KBRI Myanmar, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berhasil membebaskan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkena penipuan online atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Belasan warga tersebut diketahui merupakan korban penipuan (scam) online di perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Sebelumnya, 12 warga Indonesia tersebut diberangkatkan ke Thailand pada kurun waktu Juli 2024 dengan dijanjikan pekerjaan di sana.
Namun, setelah sampai di Thailand, belasan orang tersebut mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online serta mengalami kekerasan fisik.
Selain mengalami scam, para korban juga mengatakan mereka mengalami kesulitan berkomunikasi. Bukan hanya perbedaan bahasa, komunikasi juga terhambat karena telepon genggam dari belasan WNI tersebut ditahan oleh pelaku.
Meski begitu, beberapa di antaranya sempat berhasil menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.
Setelah keberadaan belasan WNI diketahui sejak bulan Agustus 2024 lalu, pada hari Selasa (15/10/2024) pukul 16.00 waktu setempat, seluruh WNI diberangkatkan dari Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku.
KBRI Yangon juga sempat mengalami kesulitan untuk memulangkan 12 WNI tersebut.
Berbagai upaya telah dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.
Setelah melakukan berbagai upaya, hingga saat ini KBRI Yangon dan Kemlu RI telah berhasil memulangkan sebanyak 65 WNI yang berada di wilayah berkonflik tersebut. Meski begitu, masih ada sebanyak 69 WNI lagi yang masih perlu diupayakan untuk bebas dari wilayah Myawaddy, Myanmar.
Banyaknya kasus penipuan online dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri membuat Kemlu RI mengimbau WNI untuk lebih berhati-hati dengan tawaran kerja di luar negeri.
Kemlu RI mengimbau agar WNI untuk tetap mencari pekerjaan di luar negeri dengan menggunakan jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah