banner 728x250

Kemlu Pastikan 143 WNI di Palestina dan Israel dalam Kondisi Aman

Pihak Kementerian Luar Negeri menjelaskan WNI di wilayah Israel dan Palestina aman. FOTO: PMJNews
Pihak Kementerian Luar Negeri menjelaskan WNI di wilayah Israel dan Palestina aman. FOTO: PMJNews
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Seiring dengan memanasnya konflik antara militer Israel dan Hamas, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tak ada warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban.

Berdasarkan data, diketahui setidaknya ada 143 orang WNI yang berada di wilayah peperangan tersebut.

“Alhamdulillah, tidak ada warga negara Indonesia, total 143 itu yang menjadi korban,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha seperti yang dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Jumat (13/10/23).

Namun, dari pihak Kemlu tetap mengimbau agar mereka tetap waspada dan hati-hati saat berada di wilayah tersebut.

Lebih lanjut Judha juga menjelaskan jika pihak Kemlu RI hingga saat ini masih terus menjalin komunikasi dengan para WNI di wilayah Palestina dan Israel.

Dia juga memastikan Rumah Sakit Indonesia di Palestina telah bersiaga.

“Seperti di rumah sakit Indonesia itu ada fasilitas, kita bisa gunakan di situ. Dan kemudian di rumah-rumah juga seperti itu dan selalu keep contact dengan kita,” ujarnya.

Judha mengatakan bahwa setidaknya ada 10 WNI yang menetap di Gaza. Tiga di antara WNI tersebut merupakan relawan MER-C.

“Tiga relawan dari MER-C yang mereka tinggal di rumah sakit Indonesia dan kemudian lainnya berasal dari dua keluarga Indonesia yang menikah dengan warga setempat. Jadi total 10 itu tiga relawan dan dua keluarga termasuk anak-anak,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Judha juga mengungkapkan jika dari 133 WNI yang tinggal di Palestina dan Israel.

Hanya 4 orang yang mau dievakuasi. Ia mengatakan jika 129 WNI lainnya mungkin untuk saat ini masih merasa aman dengan tempat tinggalnya.

“Berdasarkan informasi terakhir dari 133 tersebut hanya 4 yang ingin meninggalkan wilayah. Karena mungkin merasa aman,” ujarnya.

Judha pun menegaskan jika tugas negara adalah untuk melindungi warga negaranya dan tidak dapat memaksa untuk melakukan evakuasi.

“Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa tugas negara adalah mengamankan melindungi warga negara kita dari wilayah bahaya ke wilayah aman sesuai UU 37 Tahun 1999 mengenai hubungan luar negeri namun sifatnya adalah by concern.”

“Kami tidak bisa memaksa, pilihan terakhir dipulangkan kepada masing-masing WNI. Tugas kami adalah memberikan informasi mengenai assessment situasi keamanan termasuk kondisi ke depan namun pilihan dipulangkan tergantung masing-masing,” sambungnya.

Judha juga menjelaskan bahwa pemerintah RI dan 133 WNI tersebut sudah melakukan zoom meeting untuk memantau kondisi WNI di sana dan menyampaikan kondisi yang terjadi di negara yang tengah bersitegang tersebut.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses