Tuturpedia.com – Pada hari Jumat (29/11/2024), Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa sebanyak 21 WNI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar dipulangkan ke Indonesia.
Dikutip dari laman Kemlu RI, Selasa (3/12/2024), para WNI tiba di Tanah Air pada Jumat malam (29/11/2024) menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.
“Alhamdulillah, terdapat 21 WNI dari Myawaddy yang akan dipulangkan ke Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI-BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurut Judha, 21 WNI tersebut berhasil dibebaskan setelah berhasil membebaskan 44 WNI lainnya pada Jumat, 22 November 2024 yang lalu. Menurutnya, hingga saat ini ada sebanyak 91 WNI lagi yang masih harus dibebaskan dari pusat scam di Myanmar tersebut.
Salah satu orang tua (RD) dari korban yang masih menjadi tawanan di Myanmar mengatakan, komunikasinya dengan sang anak sangat sulit dilakukan. Bahkan, saat sang anak berhasil menghubungi beliau setelah empat hari hilang kontak, anaknya mengatakan tawanan lainnya terancam masuk penjara karena hasil kerjanya tidak memenuhi target.
“Akhir bulan ini ada rencana akan dipenjara karena tidak memenuhi target kerja,” ungkap RD ayah dari salah satu korban.
Adapun kronologi ratusan WNI menjadi tawanan di pusat scam Myanmar yakni diiming-imingi janji pekerjaan di Thailand. Setibanya di lokasi, mereka ditahan secara paksa dan dipaksa menjadi operator penipuan daring (online scammer) serta judi daring di Myawaddy. Selama periode itu, mereka juga menghadapi berbagai tindakan kekerasan fisik.
Setelah mendapatkan pengaduan kasus tersebut pertama kali di bulan Agustus 2024, Kemlu RI dan KBRI di Yangon melakukan berbagai koordinasi untuk melakukan pembebasan terhadap semua WNI yang menjadi korban TPPO.
Hingga akhirnya koordinasi tersebut berhasil dan mampu membawa pulang ke-21 orang WNI tersebut ke Indonesia melalui jalur darat.
Dari tahun 2020 hingga November 2024, Kemlu bersama Perwakilan RI telah menangani 5.118 kasus penipuan daring yang tersebar di sembilan negara. Hingga kini, Kemlu telah menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan penipuan daring di kawasan konflik Myawaddy. Selain itu, masih terdapat 129 kasus serupa yang sedang dalam proses penyelesaian.
Ke-21 WNI yang berhasil dipulangkan tercatat berasal dari Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Kemlu juga mengatakan seluruh korban akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah















