Tuturpedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan pemberhentian sementara terhadap sebelas pegawainya yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengumumkan kebijakan ini pada Senin (4/11/2024), sebagai langkah responsif kementerian dalam menjaga reputasi dan integritas institusi di tengah meningkatnya tantangan dalam ranah kejahatan digital.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemberhentian ini sifatnya sementara, dengan masa maksimal tujuh hari setelah surat penahanan diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Kebijakan ini didasarkan pada prinsip asas praduga tak bersalah, sehingga pemberhentian sementara diterapkan sebelum proses hukum membuahkan hasil yang sah.
“Keputusan ini sebagai langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” tutur Meutya, Selasa (5/11/2024).
Pemberhentian ini bukan tanpa alasan, sebelas pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka diduga berkolaborasi dalam praktik judi online. Mereka diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengendalikan pemblokiran situs perjudian secara tidak sah.
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah,” tambah Meutya.
Menurut Meutya, jika proses hukum terhadap para tersangka telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Saat ini, Kemkomdigi terus mengamati perkembangan kasus ini secara serius dan berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan tidak ada pegawai lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi juga intensif berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk memverifikasi data pegawai yang diduga terkait dengan praktik ini.
“Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” katanya.
Lebih jauh lagi, Meutya mengingatkan seluruh pegawai Kemkomdigi tentang pentingnya mematuhi pakta integritas, termasuk menjauhi praktik ilegal seperti judi online.
Pakta integritas ini, menurut Meutya, adalah komitmen yang sudah disepakati bersama dalam rangka memperkuat disiplin pegawai di tengah meningkatnya kejahatan digital.
Berdasarkan laporan Polda Metro Jaya, hingga Minggu (3/11/2024), ada 16 tersangka yang telah ditetapkan, terdiri atas 11 pegawai Kemkomdigi dan 5 warga sipil.
Mereka diduga menggunakan wewenang di kementerian untuk menghindari pemblokiran situs judi online yang beroperasi secara ilegal.
”Penyalahgunaan wewenang itu kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Minggu (3/11/2024).***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Annisaa Rahmah