Semarang, Tuturpedia.com – Provinsi Jawa Tengah menerima anggaran dari Kementerian Sosial senilai Rp5,8 triliun untuk program bantuan sosial.
Bantuan tersebut diterima oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana secara simbolis saat menghadiri acara kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 6 Desember 2023.
“Saya rasa ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di Jawa Tengah,” ucap Nana.
Anggaran bantuan sosial tersebut rencananya akan disalurkan guna penanganan masalah sosial di Jawa Tengah.
Anggaran tersebut dibagi menjadi sejumlah program bantuan sosial, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 4,6 triliun, program bantuan sembako Rp 1,2 triliun, dan ATENSI melalui Sentra Kartini Rp 112 juta.
Selain itu, ada pula Program YAPI Rp 913,4 juta, Program PENA Rp 84,7 juta, Santunan Ahli Waris Korban Bencana Sosial dan Non Alam Rp 30 juta, Bantuan Kearifan Lokal Rp 50 juta, Bantuan Permakanan Lansia Rp 540,7 juta, dan Bantuan Permakanan Disabilitas Rp 536,7 juta
Pembangunan bidang sosial di Jawa Tengah, kata Nana, selaras dengan program prioritas pada penuntasan pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan angka pengangguran, dan stunting.
Nana menyebut, setidaknya ada dua indikator kinerja utama pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Jawa Tengah pada 2023.
Yakni target penurunan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebesar 2,37% pada 2023 dan target persentase Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) sebesar 34,38% pada 2023.
Realisasi Indikator Penurunan Jumlah PMKS sampai dengan triwulan III 2023 sebesar 7,93% atau sebanyak 333,87 orang (over target).
Sedangkan untuk indikator Persentase PSKS yang mendapatkan penguatan yang melaksanakan UKS Terealisasi sebesar 35,87% atau sebanyak 10.365 orang.
Adapun kegiatan strategis pembangunan sosial 2024 meliputi bantuan sosal, Kartu Jateng Sejahtera, pengelolaan data kemiskinan, bansos Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif Fakir Miskin (UEP FM), penanganan korban bencana, penanganan PPKS dalam panti, peningkatan kapasitas PSKS, Rehab Sarpras Panti, dan Subsidi Satu Orang Satu Hari (SOSH) Panti Swasta.
Anggaran per program KUA PPAS Tahun anggaran 2024 juga dialokasikan untuk pemberdayaan sosial, penanganan bencana, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penunjang urusan Pemerintah daerah, program pengelolaan TMP, dan perlindungan migran korban tindak kekerasan.
Menurut Nana, memang masih perlu koreksi dari bantuan sosial di berbagai daerah, terutama terkait data kemiskinan.***
Kontributor Kota Semarang: Rizal Akbar
Editor: Nurul Huda