banner 728x250

Kemendikbudristek Terbitkan Surat Edaran: Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban!

TUTURPEDIA - Kemendikbudristek Terbitkan Surat Edaran: Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban!
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, tidak mewajibkan pelaksanaan kegiatan wisuda sekolah.

Penegasan Kemendikbudristek itu, menanggapi ramai fenomena kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.

Bahkan, berkaitan hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2023.

Surat edaran tersebut, diteken oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, tertanggal 23 Juni 2023.

TUTURPEDIA - Kemendikbudristek Terbitkan Surat Edaran: Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban!
Surat edaran Kemendikbudristek terkait kegiatan wisuda sekolah. FOTO: Dok. Kemendikbudristek

Dalam surat edarannya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan.

Selain itu, wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid.

Hal ini berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

“Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” tegas Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, dalam rilisnya, Jumat (23/6/2023).

Ia meminta seluruh kepala dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota, menyampaikan surat edaran tersebut, kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.

Dalam surat edaran, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota, agar membina seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

Pembinaan yang dimaksud, kata Suharti, dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Oleh karena itu, ia menilai, perlu ditinjau ulang esensi dari kegiatan wisuda sekolah.

“Apakah kegiatan wisuda sekolah itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya?,” ucap Suharti.

“Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” lanjutnya.

Kemendikbudristek mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama komite sekolah, agar bermusyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik.

Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah agar memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” pungkas Suharti.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses