Tuturpedia.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas resmi membentuk satuan tugas (satgas) barang impor ilegal untuk membidik importir dan distributor besar, yang melakukan penjualan barang impor ilegal.
Mendag pun menjelaskan tiga tujuan utama pembentukan satgas tersebut. Pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.
Kedua, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
Zulhas menjelaskan anggota dari satgas impor ilegal ini terdiri dari 11 kementerian/lembaga, yang dipimpin oleh Kemendag.
Adapun dasar hukum atas pembentukan satgas barang impor ilegal yaitu Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 38 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Menurut Zulhas, tugas satgas impor ilegal yakni melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir, yang melakukan importasi barang secara ilegal. Upaya ini dilakukan dengan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
“Tugasnya antara lain melakukan inventarisasi permasalahan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, kemudian memetakan sasaran, program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI, dan pajak. Melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran tentu tindakan hukum sesuai dengan kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku,” terang Zulhas di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Ada tujuh barang impor yang akan diawasi oleh satgas impor ilegal, di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesori, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya.
Berikut daftar anggota Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor:
1. Kementerian Perdagangan.
2. Kejaksaan Agung.
3. Kepolisian RI.
4. Kementerian Keuangan.
5. Kementerian Perindustrian.
6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
7. Badan Intelijen Negara (BIN).
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
9. Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut.
10. Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan.
11. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.
