banner 728x250

Kemenag Umumkan KUA akan Melayani Urusan Agama Lainnya, Termasuk Pernikahan

TUTURPEDIA - Kemenag Umumkan KUA akan Melayani Urusan Agama Lainnya, Termasuk Pernikahan
Mulai tahun ini, KUA akan layani berbagai urusan semua agama di Indonesia. Foto: Pixabay.com/belajatiraihanfahrizi
banner 120x600

Tuturpedia.com – Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan rencananya untuk memperluas pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama yang ada di Indonesia, bukan hanya untuk Islam saja. 

Yaqut menuturkan, nantinya KUA akan dikembangkan dari segi fungsinya. KUA akan difungsikan sebagai tempat pencatatan pernikahan seluruh agama di Indonesia dan diharapkan data-data yang terkumpul, baik itu data pernikahan atau perceraian dapat terintegrasi dengan baik.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut pada Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Jakarta, Minggu (25/2/24).

Yaqut mengatakan juga jika langkah ini merupakan suatu perubahan untuk membantu masyarakat non-muslim yang masih mencatat pernikahannya di pencatatan sipil.

Padahal, seharusnya pencatatan tersebut merupakan urusan Kementerian Agama. 

“Tugas Muslim sebagai mayoritas, yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” pesan Menag.

Selain itu, Yaqut juga ingin setiap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain. 

“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” jelas Menag.

Perubahan fungsi KUA ini juga diamini oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Dia mengatakan jika perubahan tersebut akan dilakukan pada 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.

“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama. Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan” ucap Kamaruddin.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses