banner 728x250
News  

Kemenag Tegaskan Tak Melarang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kemenag tak melarang penggunaan pengeras suara di masjid. Foto: Laman Kemenag
Kemenag tak melarang penggunaan pengeras suara di masjid. Foto: Laman Kemenag
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan semua pihak di bulan Ramadan, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman kemenag.go.id pada Senin (18/3/2024), Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie kembali menegaskan bahwa pada surat edaran tersebut tidak ada satu poin pun yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan di masjid atau musala.

Anna menjelaskan bahwa edaran tersebut hanya mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ujar Anna Hasbie.

Penegasan ini kembali ia sampaikan dikarenakan menurutnya masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi dari edaran tersebut.

Pihak yang salah paham tersebut pun kemudian menyampaikan ke publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala.

Padahal, pemerintah dan Kemenag sama sekali tidak melarang penggunaan pengeras suara. Terlebih, masih ada pihak-pihak yang menyebut jika azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan saksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” sambung Anna.

“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” lanjutnya.

Anna Hasbie pun mengajak masyarakat agar bisa membaca dengan lebih teliti dan memahami edaran tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tersebut.

Ia menegaskan bahwa edaran tersebut disusun guna mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat Indonesia yang beragam, baik agama, keyakinan, dan latar belakangnya.

Alasan itu yang membuat Kemenag mengatur agar suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, bagus atau tidak sumbangnya, serta pelafalannya yang baik dan benar.

“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” imbuhnya.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,”pungkasnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses