banner 728x250
News  

Kemenag Serahkan Asuransi Ekstra Cover Sebesar Rp125 Juta untuk Jemaah Haji yang Wafat di Pesawat

Kemenag serahkan asuransi ekstra cover untuk jemaah haji yang wafat di pesawat. Foto: Laman Kementerian Agama
Kemenag serahkan asuransi ekstra cover untuk jemaah haji yang wafat di pesawat. Foto: Laman Kementerian Agama
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Selama penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M, terdapat 12 jemaah Indonesia yang wafat ketika berada di penerbangan. Berdasarkan ketentuan, mereka berhak mendapatkan asuransi ekstra cover sebesar Rp125 juta.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Saiful Mujab menerangkan jika penyerahan asuransi ekstra cover adalah implementasi perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap jemaah Haji yang wafat di area tanggung jawab maskapai penerbangan.

“Asuransi ektra cover secara bertahap sudah kami serahkan ke jemaah haji yang wafat di pesawat. Dari 12 jemaah, sudah kami distribusikan untuk enam jemaah. Ada satu orang dari Sulawesi Selatan, dua orang dari Jawa Tengah, dan tiga orang dari Jawa Barat,” terang Saiful Mujab ketika menyerahkan asuransi ekstra cover kepala ahli waris jemaah Haji atas nama H. Dalle Landaso Cadong, pada Selasa (7/11/2023) di Aula Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Makassar.

Diketahui H. Dalle Landaso Cadong wafat di pesawat ketika kepulangan dari tanah suci ke Indonesia. Ia masuk ke dalam kloter 38 Embarkasi Makassar (UPG 38).

“Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi Makassar. Sehingga jemaah wafat tersebut mendapatkan dua asuransi,” tambahnya.

Atas nama Kementerian Agama, Saiful Mujab menyampaikan bela sungkawa atas wafatnya jemaah Haji asal Indonesia.

Saiful juga mengucapkan terima kasih kepasa seluruh pihak yang berperan dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah Haji, termasuk kepada Garuda Indonesia dan Saudia Airlines yang memberikan asuransi kepada jemaah Haji yang wafat saat penerbangan.

Ekstra cover asuransi sebelumnya juga telah diberikan kepada lima keluarga jemaah Haji yang wafat di pesawat atas nama Sholeh bin Ahmadi Jamhuri (kloter SOC 56) dan Fatimah binti Muh Kamil (kloter SOC 18).

Asuransi tersebut diberikan di Asrama Haji Manyaran, Semarang Jawa Tengah pada Kamis (2/11/2023), serta diserahkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kakanwil Jateng dan pihak Garuda Indonesia.

Pada Jumat (3/11/2023), telah diserahkan juga asuransi ekstra cover oleh Saudia Airlines kepada Kamisah binti Mukhtar Darmin (kloter 8 Embarkasi Kertajati atau KJT 08), Suhani binti Hajata (kloter 56 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 56), dan Ahmad bin Matasim (kloter 57 Embarkasi Jakarta – Bekasi atau JKS 57).

Penyerahan dilaksanakan di Aula kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, dihadiri Sekretaris Ditjen PHU Abdullah, Kakanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam, dan pihak Saudia Airlines.

“Jadi, dari 12 jemaah yang wafat di pesawat tahun 1444 H/2023 M, asuransi ekstra cover sudah diserahkan kepada ahli waris enam jemaah. Masih ada enam jemaah yang belum diserahkan asuransi ekstra covernya. Mereka berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung,” pungkasnya.***

Penulis: Ixora F

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses