Tuturpedia.com – Baru-baru ini masyarakat Indonesia digemparkan dengan berita produk ‘tuak, beer, wine’ yang mendapatkan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tapi apakah benar produk tersebut merupakan minuman yang mengandung alkohol yang menjadi salah satu bahan yang dilarang oleh BPJH?
Tidak ingin kebingungan tersebut makin melebar, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), Mamat Salamet Burhanudin memberikan klarifikasi bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya.
Ia mengatakan penamaan produk halal sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal serta Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Dikutip dari laman Kemenag RI, Kamis (3/10/2024), persyaratan dan peraturan tersebut menegaskan bahwa pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat otomatis akan ditolak.
Namun, hingga saat ini masih banyak produk yang masih lolos uji sertifikasi dengan nama-nama yang dilarang tersebut.
“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” ucap Mamat.
Menurut Database Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), ada sebanyak 25 nama produk dengan kata kunci wine. Semuanya berupa produk kosmetik di mana penggunaan kata wine berasosiasi dengan warna dan tidak berkaitan dengan rasa maupun aroma.
Sementara itu, menurut data Komite Fatwa MUI mencatat ada 61 produk yang menggunakan kata tersebut dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Ada juga 8 produk dengan nama menggunakan kata beer diberikan sertifikat halal yang diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.
Meski begitu, Mamat menegaskan masyarakat tidak perlu ragu karena produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal terjamin kehalalannya.
Produk tersebut dipantau sudah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah