Tuturpedia.com – Di hari Minggu (29/9/2024) kemarin, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, meluncurkan program Halal International Trust Organization (HITO) di Jepang.
Peresmian program ini diketahui diadakan di Tokyo, Jepang yang dilakukan oleh Menag Yaqut Cholil, didampingi oleh Duta Besar RI untuk Jepang dan Negara Federasi Mikronesia Heri Akhmadi serta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham.
Program yang disebut dengan HITO tersebut dinilai dapat memperkuat akses layanan halal bagi masyarakat Indonesia yang tinggal dan berkunjung ke Jepang.
“Ini merupakan upaya kami dalam membangun ekosistem halal berbasis komunitas muslim Indonesia di Jepang,” ujarnya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Dikutip dari laman Kemlu RI, Selasa (1/10/2024), HITO merupakan lembaga sertifikasi halal berbasis komunitas yang berada di bawah naungan Komunitas Muslim Indonesia (KMII).
Tujuannya dibuat program ini adalah untuk membantu para pelaku usaha makanan lokal di Jepang dalam menerapkan kebijakan halal dan prinsip-prinsip produk halal lainnya. Namun, untuk saat ini, sertifikasi halal HITO tersebut hanya ditujukan untuk pasar Jepang dan tidak berorientasi ekspor.
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Selasa (1/10/2024), perilisan program ini juga disertai dengan fakta bahwa jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang terus meningkat.
Pihaknya mengatakan bahwa Immigration Service Agency of Japan mencatat ada sebanyak 180 ribu WNI di Jepang, yang mayoritasnya merupakan muslim.
Pertumbuhan angka ini menjadi tantangan sekaligus peluang baru tersendiri bagi Kemenag untuk menyediakan layanan halal yang lebih terstruktur dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat Indonesia di Negeri Sakura.
Terlebih, pasar halal Jepang juga terpantau terus bertumbuh, dengan nilai yang diproyeksikan mencapai lebih dari 68 juta USD pada 2024 dan pertumbuhan tahunan sebesar 6,3%.
Selain peresmian program, Kemenag juga memaparkan beberapa langkah strategis untuk menjalankan program ini, diantaranya pembentukan badan sertifikasi halal seperti komite fatwa, penyusunan dokumen sertifikasi, serta penyelenggaraan pelatihan penyelia halal yang akan membantu UMKM dalam memperoleh sertifikat halal.
Bukan hanya itu, pelaksanaan program ini juga akan disertai dengan sistem online dan pilot project sertifikasi yang dapat mempermudah prosesnya.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah