Tuturpedia.com – Menjelang bulan Ramadan tahun ini, Kementerian Agama membuka kesempatan untuk para dai yang ingin berdakwah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Dikutip Tuturpedia.com dari laman Kemenag pada Senin (15/1/2024), pada Ramadan 1445 H/2024 M kali ini, Kemenag memberi kesempatan untuk 500 dai.
“Kami membuka kesempatan kepada 500 penceramah untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan di wilayah 3T pada Ramadan 1445 Hijriah,” ujar Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi.
Lebih lanjut, Zayadi menerangkan bahwa pengiriman para dai ke wilayah 3T ini bertujuan untuk memberi pelayanan keagamaan yang merata di kawasan 3T.
Kegiatan ini juga sudah dilakukan sejak tahun- tahun sebelumnya.
“Selama 2 tahun terakhir, kita rutin mengirim dai ke wilayah 3T yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, termasuk pemberantasan buta aksara Al-Qur’an dan pemahaman aspek akidah dan syariat. Karenanya, ini bagian dari upaya Kemenag untuk menyapa masyarakat di wilayah 3T,” lanjutnya.
Proses perekrutan ini dibuka mulai Rabu, 10 Januari 2024 hingga Rabu, 31 Januari 2024.
Nantinya, akan ada dua tahap seleksi yang perlu dilalui peserta, yaitu pengumpulan berkas dan wawancara.
Bagi para calon dai 3T yang berminat untuk mendaftar, dapat mengisi formulir dengan klik link berikut: formulir dai 3T.
Zayadi juga menjelaskan jika para dai yang terpilih dan dikirim ke wilayah 3T selama Ramadan nantinya akan mendapatkan insentif, transportasi, akomodasi, serta sertifikat.
“Penugasan direncanakan berlangsung pada 1 sampai 31 Maret 2024. Kami berharap, para dai dapat meningkatkan kualitas kehidupan beragama di wilayah yang membutuhkan,”ucap Zayadi.
Syarat Proses Seleksi Peserta Dai
Untuk bisa mengikuti proses seleksi, para peserta juga harus memenuhi kriteria berikut:
* Pria berusia 25-40 tahun.
* Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan hafal minimal 2 Juz Al-Qur’an.
* Memahami kitab Turats/Kitab Kuning.
* Bersedia ditempatkan di daerah pilihan.
* Memiliki sertifikat Bimtek Penceramah Agama Islam yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama atau sertifikat Standardisasi Dai MUI dan Ormas Islam lainnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah