Indeks
Sosial  

Kemenag Berhasil Menerjemahkan Al-Qur’an ke 26 Bahasa Daerah, Berikut Proses Dibaliknya!

Kemenag terjemahakan Al-Qur'an ke dalam bahasa daerah. Foto: Pexels.com/GR Stocks

Tuturpedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) berhasil menerjemahkan Al-Quran ke dalam 26 bahasa daerah. Contohnya Bahasa Dayak, Gayo, Banyumasan, Kaili, Melayu Ambon, Toraja, dan Bali.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat, M Isom Yusqi menyampaikan jika inovasi ini sebagai upaya Kemenag dalam mendekatkan masyarakat Indonesia kepada Al-Qur’an.

Demi mencapai hasil yang optimal, proses penerjemahan dilakukan secara ketat di setiap tahapannya. Tahapan tersebut diawali dengan identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah. Tujuannya adalah untuk menentukan bahasa daerah yang paling cocok. 

“Tahap awal ini dalam bentuk pertemuan atau Focus Group Discussion (FGD), dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat,” ucap Isom di Jakarta, pada Sabtu (27/1/2024).

Tahapan setelah proses identifikasi adalah pembahasan dan rekomendasi bahasa daerah yang akan digunakan.

Para pemimpin yang terlibat akan melaksanakan pembahasan mengenai usulan bahasa daerah (scoring) dan memberi rekomendasi tentang bahasa yang akan digunakan (disasar).

Setelah itu, akan dilaksanakan proses penetapan, serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dan perjanjian kerja sama dengan pihak daerah.

Terkait hal tersebut, disiapkan petunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan meliputi teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lain.

Nantinya tim penerjemah akan melakukan penerjemahan Al-Qur’an dari versi terbaru Kemenag ke dalam bahasa daerah yang dipilih, kemudian dilanjutkan ke proses validasi.

“Tahap kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dilaksanakan proses mastering Al-Qur’an yang melibatkan tim ahli pembuat layout Al-Qur’an terjemahan bahasa daerah sebagai master, serta melakukan tashih di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Diklat.

Tahap penting yang berikutnya adalah uji publik. Tim akan menerbitkan secara terbatas kemudian meminta masyarakat untuk menguji serta memberikan masukan.

Setelahnya, proses akan dilanjutkan ke tahap digitalisasi sehingga terjemahan dapat diakses lewat Android OS, iOS, Microsoft Word, dan e-pub audio.

“Saat ini sudah tersedia Terjemah Al-Qur’an Bahasa Daerah bagi pengguna Android dan iOS yang dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store maupun App Store,” jelas Isom.

Apabila proses digitalisasi telah selesai, akan dilanjutkan ke proses monitoring, evaluasi, dan pelaporan oleh pihak pelaksana dan penyelenggara.

Pada akhir tahapan penyusunan Al-Qur’an Terjemahan Bahasa Daerah, akan dilakukan pengenalan kepada masyarakat luas.***

Penulis: Ixora F

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version