banner 728x250

Kemenag Ancam Cabut Izin Pesantren Al-Zaytun Jika Terbukti Sebarkan Paham Keagaaman yang Sesat

TUTURPEDIA - Kemenag Ancam Cabut Izin Pesantren Al-Zaytun Jika Terbukti Sebarkan Paham Keagaaman yang Sesat
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengancam akan mencabut izin Ma’had Al-Zaytun atau Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang berada di Indramayu, Jawa Barat.

Pesantren Al-Zaytun, yang dipimpin Panji Gumilang, jadi sorotan, karena diduga menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat.

Kemenag, melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, buka suara terkait dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al-Zaytun.

Jubir Kemenag, Anna, mengatakan, pihaknya beserta instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian komprehensif terkait Pesantren Al-Zaytun.

Tujuannya, kata dia, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al-Zaytun.

Anna mengatakan, apabila Pesantren Al-Zaytun terbukti melakukan pelanggaran berat, maka akan diberikan sanksi, termasuk pencabutan izin.

“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna, dalam rilisnya, Kamis (22/6/2023).

TUTURPEDIA - Kemenag Ancam Cabut Izin Pesantren Al-Zaytun Jika Terbukti Sebarkan Paham Keagaaman yang Sesat
Peringatan Hari Lahir Pancasila ke-78 di Pesantren Al-Zaytun. FOTO: Instagram

Ia pun menjelaskan terkait izin pesantren Al-Zaytun. Anna mengatakan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Anna mengatakan, Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna.

Sebelumnya, Kemenag akan meminta klarifikasi langsung ke pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun, terkait kontroversi seperti dugaan aliran sesat.

Pengurus Pesantren Al-Zaytun diminta kooperatif dalam komunikasi dan dialog. Khususnya, dengan organisasi masyarakat Islam.

Terlebih dengan organisasi Islam yang punya kewenangan memberikan fatwa ajaran menyimpang seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kemenag juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri untuk tidak main hakim sendiri terkait kontroversi Pesantren Al-Zaytun.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses