Tuturpedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengajak Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk berpartisipasi dalam menangani kerusakan lingkungan.
Salah satunya adalah melakukan pengelolaan zakat dan wakaf untuk mendorong peningkatan kualitas lingkungan.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur saat Rapat Koordinasi Lembaga Amil Zakat Rumah Zakat, di Bandung, Jawa Barat.
Turut hadir dalam rapat, Wakil Ketua BAZNAS Mokhamad Mahdum, Ketua Umum Dewan Pengurus Humanitarian Forum Indonesia M. Ali Yusuf, Ketua Umum Forum Zakat Bambang Suherman, dan Chief Executive Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha.
“Krisis lingkungan cepat atau lambat akan memengaruhi manusia. Ini yang harus dipetakan. Kontribusi kita ada di mana? Menurut saya, isu humanitarian ada kaitannya dengan lingkungan,” jelas Waryono, pada Rabu (17/01/2024).
“Pengelolaan zakat dan wakaf juga perlu memiliki program berdampak baik terhadap lingkungan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Waryono memaparkan bahwa pentingnya isu lingkungan sebagai landasan dalam pengelolaan zakat dan wakaf karena mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia.
Waryono kemudian memberikan contoh bagaimana petani yang kesulitan bertani karena faktor kekeringan. Ia juga menceritakan warga yang terdampak banjir bandang akibat penebangan hutan.
Oleh karena itu, isu lingkungan memiliki kaitan erat dengan fokus humanitarian yang menjadi salah satu prinsip dalam pengelolaan zakat dan wakaf.
“Isu lingkungan ini, menurut mazhab baru ditambahkan menjadi salah satu dari Maqashid Syariah, yang semula lima ditambah Hifzul Bi’ah atau menjaga lingkungan,” ungkapnya.***
Penulis: Ixora F
Editor: Nurul Huda
Respon (1)