banner 728x250
News  

Kembali Dibayar 100%, Berikut Komponen THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024!

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan pejabat tahun 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube Kemenkeu RI
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan pejabat tahun 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube Kemenkeu RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengadakan konferensi pers terkait pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 pada Jumat (15/3/2024).

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan bahwa pemerintah terus mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kebijakan fiskal guna mendukung program pembangunan.

“Dalam rangka untuk terus mendukung program-program pembangunan dan untuk menjaga perekonomian, kebijakan fiskal ini di dalam APBN didesain untuk terus mendukung ekspansi ekonomi dan untuk terus melanjutkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ucap Sri Mulyani.

Dalam APBN 2024, disebutkan jika anggaran perlindungan sosial mencapai Rp496,8 triliun yang terdiri dari berbagai program untuk masyarakat rentan, kelas menengah, program keluarga harapan untuk 10 juta penerima manfaat, asistensi 38.000 anak, 32,6 ribu lansia, dan 58,3 ribu penyandang disabilitas.

Berkenaan dengan hal itu, Sri Mulyani melakukan kilas balik terkait THR dan gaji ke-13 tahun 2019 di mana pandemi Covid-19 belum terjadi.

“Tahun 2019 sebelum covid terjadi, THR dan gaji ke-13 itu diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan umum, dan 100% tunjangan kinerja itu diberikan untuk tunjangan hari raya jadi satu additional plus gaji ke-13,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

Dengan demikian, ASN memperoleh 15 kali gaji dalam setahun, yaitu 14 plus THR dan gaji ke-13.

“Tahun 2020 di mana terjadi syok yang luar biasa karena pandemi covid, maka hampir seluruh anggaran itu dipotong kecuali untuk kesehatan dan bansos, nah salah satunya adalah kebijakan untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2020, itu kemudian dikurangkan menjadi hanya gaji pokok tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan umum, tunjangan kinerja tidak diberikan,” terangnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR pada tahun 2020 hanya diberikan kepada ASN pelaksana. Lalu pejabat negara, eselon 1, eselon 2, dan jabatan fungsional utama madya tidak mendapatkan THR.

“Tahun 2021 seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi meskipun masih dalam pandemi, maka THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 agak dimodifikasi, tahun 2021 gaji pokok tunjangan melekat yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan umum komponennya tetap sama namun diberikan kepada seluruh,” tuturnya.

Kemudian di tahun 2022, APBN mulai cukup membaik, sehingga pemerintah kembali meningkatkan komponen THR dan gaji ke-13. Di antaranya ialah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau jabatan plus 50% dari tunjangan kinerja (tukin).

Untuk tahun 2023 lalu, masih dilakukan rumusan yang sama akan tetapi penerimanya ditambah, yaitu kepada guru yang bukan termasuk ASN.

“Sehingga ini menggambarkan bahwa APBN yang sudah mulai membaik kemudian juga mengembalikan fungsi termasuk dalam hal ini mekanisme untuk pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” imbuhnya.

Berikut komponen dan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024:

Komponen bagi ASN/Pejabat/TNI/Polri

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan jabatan/umum.
  3. Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan pangan).
  4. 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau ASN daerah.
  5. 100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor atau penghasilan guru.

Komponen Pensiun dan Penerima Pensiun

  1. Pensiun pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tambahan penghasilan.

Waktu Pembayaran

THR: paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Apabila belum dibayarkan, maka akan dibayar setelah hari raya Idulfitri.

Gaji ke-13: bulan Juni 2024, apabila belum dibayarkan, akan dibayar setelah Juni 2024.***

Penulis: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses