Indeks
News  

Keluarga Korban Bullying Siswa SMA Binus School Serpong Ajukan Perlindungan ke LPSK dan Minta Ganti Rugi 

Korban bullying di SMA Binus School Serpong minta perlindungan ke LPSK. Foto: pexels.com/mikhail-nilov
Korban bullying di SMA Binus School Serpong minta perlindungan ke LPSK. Foto: pexels.com/mikhail-nilov

Tuturpedia.com – Korban perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong ajukan perlindungan ke LPSK. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Senin (26/2/2024), korban perundungan yang dilakukan oleh anggota geng di SMA Binus School Serpong meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua LPSK, Edwin Partogi pada Minggu (25/2/2024). 

“Betul (korban meminta perlindungan ke LPSK),” ucap Edwin Partogi. 

Menurut Edwin, laporan tersebut diterima sejak Jumat (23/2/2024) oleh salah satu anggota keluarga korban. 

“Pada 23 Februari kemarin ibu atau keluarga korban mengajukan permohonan ke LPSK,” lanjutnya. 

Edwin menjelaskan jika orang tua korban bullying datang bersama dengan pihak P2TP2A Tangerang. 

“Orang tua itu didampingi oleh P2TP2A Tangerang, mereka mengajukan permohonan perlindungan berupa fisik dan restitusi,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak LPSK sendiri masih mencoba mendalami dan mempertimbangkan pengajuan perlindungan tersebut.

Edwin menjelaskan jika pengajuan tersebut masih ditelaah dan didalami terkait keterangan, tingkat ancaman, dan situasi psikologis dari pemohon serta rekam jejak dari pemohon. 

“Atas permohonan tersebut, LPSK akan melakukan penelaahan untuk mendalami sifat penting keterangan, tingkat ancaman dan situasi psikologis dari pemohon serta rekam jejak pemohon,” katanya.

Sebelum menyetujui permohonan dari korban, Edwin rencananya akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait baik itu pihak sekolah hingga penyidik untuk mendalami peristiwa yang terjadi. 

Barulah setelah dilakukan analisis dan pendalaman LPSK akan memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan itu. 

“Dan kami akan melakukan konsultasi pada pihak terkait, baik kepada penyidik dan pihak sekolah untuk mendalami peristiwa yang terjadi sesungguhnya. Setelah penelaahan kami lakukan, LPSK akan memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut,” pungkas Edwin. 

Permohonan permintaan perlindungan dari keluarga korban juga sudah dibenarkan oleh Tim Hukum UPTD PPA Kota Tangerang Selatan sekaligus Kuasa Hukum dari Korban, Rizki. 

Rizki memberikan konfirmasi bahwa kliennya telah meminta perlindungan ke LPSK. 

“LPSK akan memberikan hasil keputusan pimpinannya pada lima hari kerja ke depan,” ungkap Rizki.

Sebelumnya, telah terjadi perundungan di sekolah SMA Binus School Serpong yang viral di media sosial X. Aksi perundungan ini juga menyeret nama anak artis Vincent Rompies. 

Sejauh ini, Polres Tangerang Selatan sudah memeriksa 8 orang saksi yang terlibat dalam kasus perundungan dan didampingi oleh orang tua, penasihat hukum perwakilan BAPPAS, dan perwakilan dari dinsos.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version