Semarang, Tuturpedia.com – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam membenahi tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menilai, konsistensi Jawa Tengah dalam menerapkan sistem merit dan manajemen talenta berpeluang menjadikannya rujukan nasional dalam pengelolaan ASN.
Hal tersebut disampaikan Zudan saat menghadiri Penandatanganan Komitmen Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) provinsi serta kabupaten/kota se-Jawa Tengah, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis, 8 Januari 2025.
“Saya berharap Jawa Tengah bisa menjadi barometer pengembangan ASN di Indonesia. Organisasi tidak boleh bergantung pada figur, tapi harus berdiri di atas sistem yang kuat,” tegas Zudan.
Ia menjelaskan, sistem merit menuntut penempatan ASN sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya. Prinsip tersebut, menurutnya, menjadi kunci birokrasi modern yang gesit dan responsif.
“Merit berarti kelayakan. Dalam meritokrasi, kewenangan diberikan kepada orang yang tepat. Di era sekarang, kita tidak bisa lagi mengandalkan ASN yang lamban, karena itu akan menghambat program pemerintah,” ujarnya.
Zudan juga menekankan pentingnya manajemen talenta sebagai sarana menyiapkan calon-calon pemimpin birokrasi sejak dini. Dengan sistem ini, keberlanjutan kepemimpinan dapat dirancang secara matang.
“Penentuan pejabat harus berbasis kinerja. Manajemen talenta memungkinkan kita menyiapkan pengganti jauh sebelum jabatan itu kosong,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyebut manajemen talenta sebagai fondasi penting dalam memperkuat reformasi birokrasi. Ia menilai, kualitas ASN akan sangat menentukan laju pembangunan daerah.
“Ini momentum strategis untuk membangun SDM ASN yang benar-benar menjadi penggerak pembangunan. Pengelolaan ASN tidak lagi didasarkan pada suka atau tidak suka, melainkan pada sistem yang terukur dan objektif,” kata Luthfi.
Di Jawa Tengah, kebijakan manajemen talenta sejatinya telah berjalan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS. Pelaksanaannya diperkuat dengan pembentukan tim khusus serta dukungan aplikasi digital untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Dampaknya mulai terlihat nyata. Sejak 2022, Pemprov Jawa Tengah telah empat kali mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menggunakan skema manajemen talenta. Hasilnya, 27 pejabat mendapatkan promosi dan 28 pejabat mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja, bukan sekadar pertimbangan administratif.
Ke depan, penerapan manajemen talenta tidak hanya menyasar jabatan pimpinan tinggi, tetapi juga akan diperluas ke level administrator dan pengawas. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan jalur karier ASN yang lebih jelas, berkelanjutan, dan berbasis prestasi.
Luthfi menambahkan, Pemprov Jawa Tengah juga aktif mendampingi kabupaten dan kota dalam penerapan sistem merit. Hasilnya memang beragam, namun secara umum menunjukkan perkembangan yang positif.
“Daerah seperti Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kota Tegal sudah menunjukkan penerapan sistem merit yang baik,” ungkapnya.
Hasil asistensi tersebut mencatat peningkatan jumlah daerah dengan kategori “baik” dan “sangat baik”, sekaligus menurunnya daerah yang masih berada di kategori “kurang” dan “buruk”. Capaian ini dinilai sebagai modal penting untuk membangun birokrasi daerah yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN turut menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam instansi, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap.***
Kontributor Jawa Tengah: Rizal Akbar
