Indeks
News  

Keji! Pria di Cirebon Nekat Lakukan Pencabulan Terhadap Bayi 4 Bulan, Ini Motifnya

Seorang pria lakukan pencabulan terhadap bayi 4 bulan. Foto: Unsplash.com/Omar Lopez
Seorang pria lakukan pencabulan terhadap bayi 4 bulan. Foto: Unsplash.com/Omar Lopez

Tuturpedia.com – Seorang pria berusia 40 tahun dari Cirebon, dengan inisial AMR, melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral pada Kamis, (23/11/2023) dini hari.

Dia nekat melakukan aksi pencabulan terhadap bayi laki-laki berusia 4 bulan yang merupakan anak dari orang yang menjadi pujaan hatinya. 

Kejadian tragis ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan berakhir dengan bayi tersebut ditemukan tergeletak tanpa pakaian di sebuah kebun, sekitar 300 meter dari rumah korban.

Pelaku, yang masih merupakan penduduk setempat, berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan. 

Informasi mengenai kejadian ini terungkap melalui hasil visum dan pengakuan dari pelaku. 

“Laporan awalnya adalah diduga adanya bayi hilang, penculikan tapi kemudian ditemukan. Setelah kita melakukan pemeriksaan, utamanya adalah terkait kondisi fisik bayi, ada beberapa luka yang memang berdasarkan hasil pemeriksaan visum,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman.

Lebih lanjut, Arif Budiman menyampaikan setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui perbuatan penculikannya. “Kemudian melakukan pencabulan terhadap korban,” terangnya.

Sebelum melaksanakan tindakan penculikan dan pelecehan, AMR awalnya mengunjungi rumah korban, membuka jendela menggunakan sebatang kayu.

Setelah berhasil membuka jendela tersebut, dia menculik bayi dan membawanya ke ladang atau pekarangan tempat kejadian tragis itu terjadi.

Penyebab Melakukan Pencabulan

Ketika diinterogasi oleh polisi, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat mengakui perbuatannya. 

Dia mengaku motifnya melakukan tindakan itu adalah perasaan sakit hati setelah cintanya ditolak oleh ibu korban. 

“Saya merasa sakit hati sama ibunya. Karena dia mau saya miliki, tapi dianya ngga mau. (Pernah diutarakan) dua tahun lalu. Sebelum dia nikah,” jawab pelaku saat ditanya pihak kepolisian.

Konsekuensi dari tindakannya sangat serius, dengan pelaku dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dapat mengakibatkan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***

Penulis: Muhamad Rifki

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version